JAKARTA, IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan skandal perputaran uang tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Uang tersebut dicurigai ditampung di rekening orang kepercayaan salah satu pegawai Kementerian ESDM, Priyo Andi Gularso.
Dugaan itu pun telah dikonfirmasi ke salah satu saksi yang merupakan Wiraswasta, Budi Hartono, pada pemeriksaan Kamis, (20/7/2023).
Budi diduga mengetahui ihwal adanya dugaan perputaran uang tukin pegawai Kementerian ESDM. “Budi Hartono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran perputaran uang Tukin yang kemudian ditampung dalam rekening bank orang kepercayaan dari tersangka PAG dkk,”kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan Sabtu, (22/7/2023) kemarin.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin).
Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
Sementara, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen, Novian Hari Subagio, Staf PPK, Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran, Abdullah.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo, Haryat Prasetyo, Operator SPM, Beni Arianto, Penguji Tagihan, Hendi, Rokhmat Annashikhah; dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
Dari jumlah tunjangan kinerja itu, seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373.
Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.