SUMENEP, IndonesiaPos
Sebanyak 3 anak didik pemasyarakatan di rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep mendapat hak remisi, pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Teguh Doni didaulat menyerahkan SK remisi 3 anak di aula Baharudin Saharjo. Senin (24/07/2023).
Masing-masing dari tersebut mendapatkan pemotongan masa pidana variatif. Diantaranya, ada yang masa tahanan 3 bulan dan ada yang 1 bulan.
Untuk dua anak dinyatakan bebas itu sudah sesuai SK Menteri Hukum dan Ham RI NO: PAS-1217.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang pemberian Remisi anak nasional (RAN) tahun 2023.
Teguh Doni mengatakan, Pemberian remisi anak ini telah diatur dalam undang-undang dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, pada peringatan Hari Anak Nasional.
“Hari ini serentak seluruh Indonesia diserahkan remisi bagi anak didik pemasyarakatan. Mereka memang punya hak remisi tambahan dari orang dewasa”tegasnya.(Amin/Hen)