SAMPANG, IndonesiaPos
Anik Amanilah akhirnya dilantik sebagai pengantar waktu (PAW) dari fraksi partai persatuan pembangunan (FPPP) periode 2019-2024, menggantikan Mohammad Farok karena yang mengundurkan diri. pada saat paripurna di gedung DPRD Sampang. Rabu, (23/8/2023).
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Anik Amanillah yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang Muhammad Fadol, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyematan pin anggota DPRD.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut disaksikan Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat yang juga Ketua DPC PPP Sampang, Pengurus DPW PPP Jawa Timur H. Mujahid Ansori, dan Ketua DPRD M. Fadol, Mohammad Farok.
Selain itu, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sampang, Ketua KPU Adi Imansyah, Bawaslu dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari PPP ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, tertanggal 20 Juli 2022, Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Sampang.
Muhammad Fadol berharap usai dilantik sebagai anggota DPRD, Anik Amanillah dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Sampang.
“Kami sangat berharap saudari dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja di lembaga DPRD Sampang,”ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang ini juga mengucapkan selamat kepada Anik Amanillah yang baru saja diambil sumpahnya.
“Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Sampang dengan terus bersinergi dengan Pemerintah,”katanya.
Diketahui, pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Sampang masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD, KPU, Bawaslu dan undangan yang lain. (Yat/Hen).