BONDOWOSO, IndonesiaPos
Satreskrim Polres Bondowoso bersama petugas perhutani setempat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (48) warga Desa Sempol Kecamatan Ijen yang diduga melakukan pembakaran hutan di kecamatan Ijen.
Lokasi kejadian berada di Desa Sempol, Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.
Akibat ulah pelaku, kerusakan hutan mencapai 0,5 hektare, hingga kini polisi masih melakukan pengembangan.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso, mengatakan, hasil pemeriksaan kepada tersangka AR mengaku, telah melakukan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan pertanian.
“Caranya yakni dengan memotong rumput dan membersihkan ilalang kemidian membakarnya,”kata Joko Santoso. Rabu, (27/9/2023)
Ulah membakar tersebut, kobaran api menjalar hingga luasan 0,5 hektare. selain mengamankan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti (BB) seperti alat pembersih rumput, korek api, parang dan beberapa botol.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka,”ujar Joko Santoso.
Meski demikian, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui tersangka bekerja sendiri ataukah berkelompok.