JAKARTA, IndonesiaPos
Tersangka penistaan agama, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, menjalani sidang ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan agenda untuk membaca eksepsi atau nota keberatan, Rabu (15/11/2023).
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun tiba di PN Indramayu menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Indramayu sekitar pukul 08.14 pagi.
Saat Panji Gumilang memasuki ruangan sidang, dia dikawal ketat oleh petugas kepolisian. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna orange.
Tampak banyak orang yang masuk ke pengadilan diperiksa oleh petugas untuk menjaga proses sidang aman.
Menurut Adrian Anju Purba, juru bicara PN Indramayu, Panji Gumilang akan menjalani sidang ke-2 PN pada pukul 9.00 WIB, di mana tim akan membaca eksepsi atau nota keberatan.
“Setelah itu, Majelis Hakim akan memberi kesempatan juga kepada penuntut umum untuk memberikan tanggapan atas keberatan tersebut,” kata dia.
Meski demikian, Adrian belum dapat mengungkapkan poin-poin apa yang akan disampaikan dalam proses persidangan tersebut.
“Kalau mengenai poin-poinnya, nanti dalam persidangan akan diungkapkan secara detail apa saja poin-poin keberatannya mengenai dakwaan yang akan disampaikan dari penuntut umum. Nanti setelah mendengarkan tanggapan dari Penuntut Umum barulah Majelis Hakim akan mengambil sikap, mengabulkan atau tidak,” ungkapnya.
Adrian Anju Purba menambahkan, soal banyaknya petugas keamanan yang disiagakan di sekitar PN Indramayu itu adalah untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaan persidangan.
“Itu semata-mata untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaan persidangan, itu saja tidak ada yang lebih,” pungkasnya