<

KPK Tantang Menko Polhukam Berikan Bukti OTT

JAKARTA, IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bukti adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan instansinya tanpa disertai bukti.

Pernyataan calon wakil presiden nomor urut tiga itu dicetuskan saat melakukan dialog dengan mahasiswa di Malaysia pada Jumat (8/12/2023).

“Akan lebih bijak jika pernyataan-pernyataan seperti ini disertai dengan menunjukkan contoh-contoh kerja-kerja OTT KPK yang kurang atau tidak memiliki bukti,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, Sabtu (9/12/2023)

Nawawi menilai pernyataan Mahfud kurang arif karena dicetuskan saat kondisi KPK sedang kurang baik. Menurut dia, pemerintah seharusnya saling mendukung, bukan menjatuhkan.

“Mengingat beliau (Mahfud) sampai saat sekarang ini masih menjadi bagian dari pemerintahan,” ucap Nawawi.

Nawawi menegaskan pernyataan Mahfud soal OTT tanpa bukti itu tidak benar. Sebab, kata dia, KPK sangat berhati-hati, dan menguatkan informasi saat melakukan operasi senyap.

“Kami pastikan bahwa kerja-kerja OTT KPK selalu dilakukan tim dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Serta kecukupan alat bukti,” ujar Nawawi.

IM57+ Institute juga mengkritik pernyataan Mahfud soal klaim OTT KPK tanpa bukti. Sebab, hasilnya sebagian besar hasilnya telah diuji dalam persidangan, dan pelakunya dinyatakan bersalah.

“Kasus yang berangkat dari OTT telah diuji bukan hanya dalam proses peradilan tetapi juga praperadilan sehingga soal kecukupan alat bukti sudah tidak perlu dipertanyakan,”kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha.

Praswad mengatakan KPK memiliki standar ketat sebelum menangkap orang. Operasi senyap itu tidak mungkin dilakukan jika bukti yang dimiliki penyelidik lemah.

Pernyataan Mahfud dinilai menjadi tudingan yang serius. Sebab, kata Praswad, Menko Polhukam itu menuduh para penyelidik dan penyidik KPK menzalimi orang.

“Tuduhan tersebut sangat serius karena kalau benar maka selama ini penyidik telah melakukan kezaliman dan merekayasa kasus. Hal tersebut tentu bisa menjadi celah dalam proses hukum, terlebih disampaikan oleh Menko Polhukam,” tegas Praswad.

Sebelumnya, Mahfud menuding KPK sering melakukan OTT padahal buktinya tidak cukup. Pemaksaan bahan itu membuat pemerintah memutuskan merevisi undang-undang yang ada saat itu.

Jokowi Pilih Bungkam Tak Tanggapi Wacana Hak Interpelasi di DPR

BERITA TERKINI