BLITAR, IndonesiaPos
Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, membekuk menangkap pelaku pembunuhan dua perempuan di shelter anjing di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengatakan, pelaku yang ditangkap bernisial AF (21), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
“Pelaku mengaku sakit hati kepada korban soal gaji. Pada saat itu korban menyebarkan iklan menjanjikan diberi gaji Rp3.100.000 per bulan, tapi realisasinya tidak,”ujar Danang kepada wartawan. Rabu, (3/1/2024)/
Danang menjelaskan, pelaku tersebut bekerja sekitar satu minggu. Namun, ketika melihat iklan tawaran kerja disampaikan gaji tiap bulan Rp3.100.000.
“Ketika sudah kerja disodori kontrak isinya tiga bulan kerja dan setiap bulan diberi Rp1 juta plus bonus Rp250 ribu yang bisa diambil setelah kontrak selesai,”kata Danang.
Danang menambahkan, melihat kenyataan itu pelaku tambah sakit hati kepada korban sebab saat meminta izin untuk Shalat Jumat ternyata tidak diizinkan, bahkan pintu gerbang digembok.
“Mendapati perlakuan korban itu, pelaku kemudian berniat melukai korban. Sehari sebelum kejadian, 29 Desember 2023, pelaku menyiapkan parang,”ungkapnya.
Pada 30 Desember 2023, tambah Danang, pelaku melakukan aksinya dan menganiaya korban dengan memukul memakai parang. Saat kejadian tersebut terjadi perlawanan, namun keduanya akhirnya meninggal dunia dengan luka parah.
Kemudian, pada hari Senin, (1/1/2024) saksi yang masih tetangga mencium bau tidak sedap dan melaporkan hal ini ke polisi.
“Anggota pun turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat di lokasi, pintu gerbang terkunci dari dalam, lampu rumah padam. dua korban ditemukan meninggal yakni Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) yang merupakan pemilik shelter anjing,”ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat tujuh luka di bagian kepala, sedangkan Luciani Santoso (53), korban lainnya, mengalami 20 luka di bagian kepala.
“Korban ditemukan tergeletak di depan teras dengan posisi tengkurap dan kepala di sebelah barat. Sedangkan satu korban lainnya ditemukan di dalam ruangan dapur dengan posisi tengkurap. Bagian kepala menghadap ke timur. Keduanya sudah mulai membusuk,”terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti parang, telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat ini, AF sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (Lina)
Polisi Sebut, Pembunuh Ibu dan Anak di Pasuruan Beraksi Sendirian