<

Akibat Persaingan Usaha Tak Sehat, Banyak Rekanan di Jember Merugi

JEMBER – IndonesiaPos

Sejumlah rekanan Jember kini harus berhitung ulang jika akan mengikuti lelang proyek, pasalnya dengan banyaknya  penawaran lelang proyek  yang anjlok hingga dibawah 80 % membuat sejumlah penyedia barang dan jasa terutama rekanan menengah kebawah tidak bisa bersaing.

Salah seorang rekanan yang tidak mau disebutkan namanya kepada media menjelaskan, anjloknya harga penawaran tersebut merata ke sejumlah tender lelang terutama fisik. Dirinya mencontohkan Lelang di PU Bina Marga dan Sumber daya air misalnya.

Ia menyebutkan pemenang lelang rata-rata menawar di kisaran 74% hingga 79%.  Nilai tersebut hanya bisa diikuti oleh pengusaha pemilik AMP atau minimal berafilterasi dengan perusahaan AMP.

“Secara tehnis, jika dilihat  harga satuan AMP yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan sebesar Rp.1398/ton, sedangkan harga dasar AMP kurang lebih  Rp.1250/ton, maka secara matematis penawaran akan aman pada level minimal 80%, jika penawaran berada dilevel tersebut maka sulit bagi rekanan untuk melakukan penawaran bahkan konsekwensi merugi,”terangnya.

Hal senada juga disampaikan Ep, salah seorang rekanan senior di Jember. Menurutnya untuk menyikapi persoalan penawaran lelang dengan harga hancur-hancuran versi Ep  perlu ada ketegasan dari dinas untuk memanggil sejumlah pemilik AMP. Tujuannya ada kesepakatan harga yang disetujui bersama agak tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat.

“Dinas seharusnya memanggil perusahaan  AMP untuk duduk bersama membahas persoalan standarisasi harga,”terangnya.

“Jika sudah ada kesempatan bersama maka perusahaan AMP harus kooperatif menjual AMP nya sesuai dengan kesepakatan,”tambahnya.

Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi “permainan”harga yang dilakukan perusahaan AMP sehingga harga penawaran bisa standar.

“Kan susah jika perusahaan AMP menjual harga AMP nya diharga standar kepada rekanan namun dilain sisi perusahaan tersebut melakukan penawaran dengan harga di bawah standar,”tuturnya.

“Bisa hancur-hancuran harganya, dan rekanan tidak bisa berbuat banyak,” katanya.

Jadi solusinya lanjut Ep, jika sudah ada kesepakatan antara dinas dan perusahaan AMP, jikc ternyata ada permainan sari perusahaan AMP, dinas harus tegas untuk mem blacklist perusahaan tersebut(Kik)

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos