<

Aneh, Ditagih Uang Sewa Aset Pemkab pemilik cafe Vicenco Justru Menunjukkan Foto Bareng Bupati

JEMBER — IndonesiaPos

Entah apa yang ada dibenak Soni, pemilik cafe Vicenco yang terletak di jalan Karimata, saat dirinya ditanya kapan kesiapan untuk membayar keterlambatan uang sewa oleh pihak BPKAD lewat pesan whatapp, dirinya justru mengirim foto dirinya bareng Bupati.

Ulah Soni ini sempat menjadi bahan ketawaan media dan ketua LSM Government Corruption Watch (GCW) Jember, Andhy Sungkono. Andhy yang sebelumnya mengklarifikasi terkait bagaimana kelanjutan proses sewa antara pihak BPKAD dan Soni mendapat informasi dari seorang sumber yang tidak mau disebut namanya bahwa Jawaban Soni singkat. Ia hanya mengirim foto saat dirinya bersama Bupati.

” Lah kok lucu, ditagih soal perpanjang sewa aset cafenya di jalan Karimata melalui surat pemberitahuan pertama via pesan whatapp justru di balas foto dirinya bareng bupati. Apa-apaan ini?”tanya Andhy.

“Kalau gak mau diperpanjang, ya sudah serahkan aja ke Pemkab Jember, toh masih banyak yang mau menyewa,”tambahnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Satu tahun Tak Mau Bayar Sewa, cafe Vicenco Milik Orang Dekat Jenderal Terancam di Segel.

Cafe Vicenco atau yang lebih dikenal dengan Cafe NKRI di jalan Karimata Jember terancam di “segel” satpol PP. Upaya ini dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan cafe yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Jember karena terlambat membayar uang sewa.

Sebelumnya, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember telah melayangkan surat “teguran” kepada Soni, pihak pengelola cafe untuk segera memperpanjang masa sewa lahan milik pemkab yang dikelolanya karena habis masa sewanya per 24 Februari 2025. Namun pada kenyataannya cafe dan cucian mobil itu terus beroperasi hingga kini.

Dalam surat yang dikeluarkan pihak BPKAD pemkab Jember menyebutkan, perjanjian sewa lahan telah habis pada 24 Februari 2025 maka terdapat masa jeda sampai dengan perjanjian baru selama 10 bulan sehingga diperhitungkan dengan pembagian tarif per bulan pada tahun pertama dengan perhitungan besaran sewa tarif pertahun Rp.47.250 juta dan tarif perbulan Rp.3.93 juta dikalikan 10 bulan masa jeda yang belum terbayar sehingga menjadi Rp.39,3 juta.

Bila pihak pengelola memperpanjang sewanya mulai tahun 2026 hingga setahun kedepan maka anggaran yang harus dibayarkan sekitar Rp. 86,625 juta. Kenyataannya hingga berita ini diunggah belum ada kesanggupan untuk membayar dari pengelola.

Sumber media di BPKAD Jember menyebutkan, surat yang dikirimkan pertanggal 7 Januari 2026 itu merupakan surat pemberitahuan pertama. “Jika 3 kali kami Surati ternyata tidak merespon maka kita kesana dengan Satpol PP,”ujar sumber. (kik)

 

Satu tahun Tak Mau Bayar Sewa, cafe Vicenco Milik Orang Dekat Jenderal Terancam di Segel

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos