<

Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur Berakhir Ditangan Polres Bondowoso


BONDOWOSO, IndonesiaPos

Satreskrim Polres Bondowoso kembali menangkap  seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur Rabu (10/6/2020).

Tersangka berinisial YH (21)  ditangkap di rumahnya di Desa Sumber Kokap, Kecamatan Taman Krocok.

Menurut Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, kejadian penangkapan tersangka bermula dari laporan orang tua korban SV (15) warga Kecamatan Tenggarang. Laporan dilayangkan karena, korban mengaku saat pergi bersam tersangka telah disetubuhi di sebuah hotel di Kabupaten Situbondo. Bahkan, sebelum itu, tersangka melakukan perbuatan tak senonohnya pada korban di kediamannya di Desa Sumber Kokap.

“Kejadiannya terjadi pada bulan April 2020, berturut-turut pada tanggal 10 dan 13. Dan yang terakhir ini selama tiga hari korban dibawa oleh tersangka dan diajak menginap di hotel di daerah Situbondo,”tutur Kasatreskrim Agung.

Selanjutnya, korban tidak diantar kembali ke rumahnya. Melainkan diajak pulang ke rumah tersangka lagi.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menambahkan, karena perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 Ayat (1) subs pasal 82 Jo pasal 76D subs 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang subs pasal 332 KUH Pidana.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,”imbuhnya.

Saat ini, tersangka sendiri telah ditangkap dan berada di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.(hms res bws )

BERITA TERKINI

IndonesiaPos