<

Dianggap Sebarkan Berita Palsu, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polisi

JAKARTA — IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Linda Susanti ke kepolisian terkait dugaan penggunaan surat palsu dan penyebaran informasi tidak benar soal penyitaan aset oleh KPK.

Depdak KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya. Laporan juga telah dilakukan sekitar satu bulan lalu.

“Yang kami laporkan terkait penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan oleh saudari Linda. Serta, pihak lain yang bersama-sama dengan yang bersangkutan,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Asep menjelaskan laporan tersebut dibuat setelah mendapat persetujuan pimpinan KPK. Pasalnya, Linda diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dengan menggunakan surat tersebut di berbagai platform media dan media sosial.

Selain itu, Linda juga disebut menggunakan surat tersebut untuk membuat laporan ke sejumlah pihak. Terrmasuk Dewan Pengawas KPK dan Bareskrim Polri.

Dalam dokumen yang beredar, disebutkan KPK menyita aset senilai Rp700 miliar. Terdiri dari emas, uang dalam pecahan dolar Singapura, sertifikat tanah, serta sejumlah dokumen penting.

“Apabila hal ini dibiarkan tentu akan merusak kredibilitas lembaga KPK maupun personel yang disebutkan. Karena sebagian yang disampaikan saudari Linda tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar,” ujarnya.

KPK berharap proses hukum yang kini ditangani Polda Metro Jaya dapat memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat. Nanti proses hukum akan membuktikan dan dapat menguji kebenaran dari apa yang disampaikan oleh saudari Linda dengan bukti-bukti yang kami miliki,” kata Asep.

Diketahui, Linda Susanti sebelumnya pernah menjadi saksi dalam perkara suap pengurusan perkara. Serta, tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos