<

Diduga Salahi Aturan, Kades Tapanrejo Dilaporkan Ke Kejaksaan

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Ketua Bumdes Senopati Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar Kab Banyuwangi melaporkan Kepala Desa setempat ke institusi Kejaksaan. Pelaporan dilatar-belakangi  pengambilan dana penyertaan modal dari Bumdes Senopati secara menyalahi  aturan sebab disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang Kepala Desa.

Uang itu santer disebut-sebut diberikan kepada Sulaiman, Kepala Desa Tapanrejo, oleh Tugiyat selaku bendahara Bumdes Senopati pada 17 Maret 2020. Tak lama berselang, pada bulan April 2020,  kepengurusan Bumdes yang diketuai Sunaryanto tiba-tiba diganti Kepala Desa tanpa ada pemberitahuan lebih dulu serta  tidak melakukan koordinasi sama sekali dengan pengurus Bumdes Senopati.

Kebijkan itu dinilai melanggar ketentuan dan berakibat  Ketua Bumdes Senopati yang lama nekat melaporkan hal itu ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 19 November 2020 lalu.

Pelaporan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 19 November 2020 itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Drs Sulaiman selaku Kepala Desa Tapanrejo yang mengambil uang penyertaan modal Bumdes sebesar Rp  51,5 juta  dari Tugiyat selaku Bendahara Bumdes  dilakukan secara personal  dan tanpa melalui prosedur ketentuan yang berlaku sesuai  PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Permendagrin 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Sunaryanto selaku Ketua Bumdes Senopati  merasa  dilangkahi Bendahara Bumdes  sebab tanpa persetujuan ketua telah memberikan uang kepada Sulaiman selaku Kepala Desa Tapanrejo. Saat ditemui di rumahnya, Sunaryanto selaku pelapor mengatakan sangat nyata ada sesuatu yang tidak beres dari  tindakan Kepala Desa Tapanrejo (Sulaiman) dan Bendahara Bumdes (Tugiyat) tersebut.

“Kan aneh Kepala Desa mengambil  uang penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 51,5 juta ke Bendahara Bumdes tanpa sepengetahuan Ketua Bumdes. Ada apa antara kepala desa dengan bendahara Bumdes?. Lebih aneh lagi, kepengurusan Bumdes  tak berselang lama diganti tanpa ada koordinasi dengan pengurus Bumdes yang lama,” kilah dia.

Lebih lanjut Sunaryanto mengatakan tindakan Kepala Desa seperti itu jelas menyalahi aturan.

“Bagaimana tidak disebut menyalahi aturan sebab mengambil uang penyertaan modal tanpa ada ijin dari ketua dan pengurus  tapi langsung diambil sesuka hati untuk keperluan bayar hutang pribadi,” tambah dia.

Sementara di tempat terpisah Drs Sulaiman Selaku Kepala Desa Tapanrejo saat dikonfirmasi Awak media melalui pesan singkat Whats Up hingga berita ini diturunkan tidak member jawaban meski  diketahui pesan WA tersebut sudah di buka dan dibaca. (ris,dod)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos