<

Direktur Advokasi LKPP Minta Kegiatan Proyek Didaerah Menyesuaikan Regulasi

JEMBER – IndonesiaPos

Munculnya kebimbangan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait  aturan mana yang harus dijalankan dalam pengelolaan kegiatan baik fisik maupun non fisik ditanggapi Fendy Dharma Saputra, direktur advokasi pemerintah daerah LKPP, Kamis (5/9/2024) sebagai sesuatu yang wajar.

Selama ini banyak peraturan yang mendasari pelaksanaan kegiatan proyek ,tinggal menyesuaikan saja. Contohnya proyek kegiatan  pembangunan fisik  di dinas pendidikan.

Disatu sisi ada aturan dari Mendikbud yang mengatur regulasi  proses pelaksanaan pembangunan di lembaga pendidikan tersebut.

Namun. Dilain sisi ada aturan lain yang mengikatnya termasuk perpres pengadaan barang dan jasa. Sehingga muncul 2 aturan yang bisa digunakan sebagai dasar.

“Sebenarnya simple saja. Itu tidak berbenturan. Ini sebenarnya sejalan, yang kemudian  seolah-olah menjadi pilihan karena waktunya saja yang mendesak,”ujarnya.

Contohnya DAK yang dilakukan secara mendesak ungkap Fendy pasti akan diambil aturan yang menyesuaikan dengan kondisi tersebut sehingga seolah-olah aturan itu adalah pilihan, padahal tidak.

“Dalam dasar aturan yang diambil sebenarnya Tinggal menyesuaikan dengan yang ada saja, sebab satu aturan tidak akan berbenturan dengan aturan lainnya,”terangnya.

Dan itu flesibel sekali ungkap Fendy. Jika ternyata ada persoalan yang muncul maka tinggal penyesuaian. Hal itu juga yang sering dilakukan LKPP dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan administrasi.

Sebelumnya, Hadi Sasmita, sekda Jember dalam kesempatan yang sama kepada media juga menyampaikan beberapa persoalan yang terjadi akibat “banyaknya” aturan yang ada dipusat dan dampaknya terhadap daerah.

“Regulatornya sebenarnya ada di pusat,Didaerah sendiri tinggal melaksanakan yakni kepala OPD sebagai pengatur kebijakan. Padahal dalam regulasi itu seperti  perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring ada ketidak singkronan, tidak inline,”tuturnya.

Meski sebenarnya ketidak sesuaian itu sudah disempurnakan oleh mereka, melalui surat edaran, namun hal surat edaran itu kadang “menjebak” pengambil kebijakan Didaerah.

“Mereka para kepala OPD bingung, mana ini yang berlaku, mengingat masing-masih lembaga dipusat seperti LKPP maupun kementerian mengeluarkan SE,”tambahnya.

Jika di OPD dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa mengacu pada peraturan LKPP namun dilain sisi didalam proses tersebut lanjut Hadi ada pejabat pengadaan, ada PPK yang mereka itu harus bertanggung jawab terhadap atasannya langsung yakni Kemendagri.

“Ini yang kadang membingungkan pemerintah daerah,”pungkasnya.(Kik)

Persoalan Krisis PPK di Jember, Masih Menunggu Kebijakan LKPP

 

 

BERITA TERKINI