<

Dokumen dan Bukti Elektronik Disita KPK di Rumah Kadis PUTR Pati

Sejumlah penyidik KPK berjalan menuju ruang Pimpinan Komisi VII disela-sela penggeledahan di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1) pagi. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap dan permintaan THR oleh sejumlah anggota dewan kepada Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/mes/14.

JAKARTA — IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Jumat.

Penggeledahan dilakukan pada 27 Februari 2026, dengan mempertimbangkan posisi Riyoso yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sudewo di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026.

Sehari setelahnya, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Selain itu, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos