<

DPRD dan Bupati Pamekasan Bahas Raperda Pemdes, Atur Pilkades 2027

PAMEKASAN — IndonesiaPos

DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Selasa (18/8/2026).

Raperda ini menjadi dasar hukum baru penyelenggaraan pemerintahan desa di Pamekasan. Di dalamnya juga mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman menyebut, pelaksanaan Pilkades 2027 masih wacana. Jumlah desa yang akan menggelar Pilkades juga masih terbatas.

“Tahun 2027 pelaksanaan Pilkades, tapi hanya sekitar 10 hingga 15 desa. Tapi itupun masih belum kita putuskan,” kata Bupati di hadapan anggota DPRD.


Bupati menjelaskan, Pemkab masih menunggu finalisasi pembahasan Raperda di DPRD. Jika sudah disahkan, Pemkab akan langsung menyiapkan kebutuhan teknis dan anggaran.

“Setelah pembahasan Raperda penyelenggaraan pemerintahan desa ada keputusan akhir, apapun itu, maka pemerintah daerah harus siap, termasuk kebutuhan anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati.


“Tahapan selanjutnya adalah tanggapan fraksi-fraksi,” tandasnya.

Ali juga menegaskan, DPRD akan membahas Raperda ini secara mendalam dan sesuai kebutuhan masyarakat desa.

“Raperda ini penting karena menyangkut langsung tata kelola pemerintahan desa. Kami di DPRD akan mengkaji bersama agar regulasinya benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan,” ujarnya. (Roy)

Peringati HUT Kabupaten Pamekasan, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos