<

Eks Petinggi Intulingau Bersama Masyarakat Minta Nama Dusun di Kembalikan, Bukan RT

Bangunan Bekas Balai Pertemuan

 

KUTAI BARAT  — IndonesiaPos

Polemik Kampung Intulingau yang sudah bertahun tahun tidak digubris Pemerintah Kutai Barat dan Propinsi, kali ini masyarakatnya tidak sabar menyampaikan keluhanya pada media agar direalisasikan secepatnya,

Warga meminta agar mengembalikan pada semula tetap Dusun bukan Rukun Tetangga (RT).

Hal itu disampailan oleh Mantan Petinggi/Kepala Desa Intulingau disela sela acara adat yang dilakukan di Kampung Intulingau Kecamatan Nyuatan Kabuparen Kutai Barat  Propinsi Kalimantan Timur, Senin.

Menurut Sijen,S. Sos sewaktu masih menjabat Kepala Desa Intulingau 2 Periode 2005 sampai 2016. Ada kunjungan Gubernur Kaltim H. Awang Farouk (alm) ke Kutai Barat, khususnya di Kampung Intulingau dengan meresmikan dan Tanda tangan Prasasti Program Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Program KAT ini dari Kementerian Sosial RI dimana Kampung Intulingaulah yang berhak. sehinggah terbentuk dan disyahkannya perangkat Kampung yang terdiri dari Kepala Dusun Merang dengan dua RT 13 dan RT 14, ada Kepala Adatnya, ada Masyarakatnya sekitar 80 puluhan KK.

waktu itu semuanya lengkap dengan tujuan mempermudah akses pengurusan masyarakat dan mempercepat pembangunan agar roda pemerintahan Kampung bisa berjalan dengan baik.

“Namun dengan adanya pergantian pucuk pimpinan daerah dan Perangkat Desa yang baru, Status Dusun dihapus dan  diganti dengan nama Rukun Tetangga (RT),  itupun hanya satu RT 13. Namanya diperkirakan sudah mencapai seratusan lebih KK, masak hanya Satu RT,”ujar sijen.

Menurut Sijen, kenapa harus dikembalikan ke semula Status Dusun bukan RT, karena Status Dusun ini mempunyai Surat Keputusan KAT dari Kementerian Sosial RI.

“Kemudian ditindak lanjuti dan di laksanakan oleh Gubernur Kaltim waktu itu dengan bukti ditanda tanganinya Prasasti oleh Gubernur Awang Farouk pada tahum 2010, lihat bukti Fotonya,”tegasnya.

“Seharusnya kalau mau diganti Status dari Dusun ke RT ada Prosedure Administrasi Pemerintahan.minimal ada Surat Keputusan untuk mengusulkan Pencabutan Status dari Dusun ke-RT, oleh Bupati ke- Mendagri melalui Gubernur bukan Asal.Copot lalu ganti,”tambah Sijen.

Saat yang sama Yohanes Simon sebagai Pengurus pengelola Area waris Panglima Rait Garuda Hutan Sakti Lestari menyoroti dan menyampaikan solusi kepada masyarakat Merang dan keluarga besar Soal Hutan Kawasan,

“Regulasi pemerintah yang diberikan kepada perusahaan itu perlu ditinjau kembali jangan sampai menguasai kearifan lokal masyarakat adat, seperti tanah lembo, tanah berkebun, tanah pemukiman, Situs-situs dan tempat adat yang keramat jangan sampai dirusak dikuasainya, itulah yang perlu diusulkan dan ditinjau kembali secara resmi agar kembali ke masyarakat adat setempat,”ucap Yohanes

Dia berharap, dengan adanya regulasi penguasaan  HGU sawit yang berlebihan sampai masuk ke pemukiman, maka tanah adat, hutan adat itu perlu ditinjau kembali dan Pemerintah daerah kubar dan Propinsi  diminta perlu bentuk Tim satuan untuk Verifikasi lapangan,”tambahnya. (daniel)

 

 

Sambut Bulan Bung Karno 2026  PDIP Gelar Pameran Foto

BERITA TERKINI

IndonesiaPos