<

Gagal Jadi Kades, Terjerat Kasus Pembunuhan Batu Bintang Buron 5 Tahun Ditangkap di Jember

PAMEKASAN — IndonesiaPos

Kegagalan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berujung pada hilangnya nyawa. Itulah motif di balik pembunuhan sadis di Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, pada 2022 lalu.

Teka-teki pelarian pelaku terakhir dalam kasus tersebut akhirnya terjawab. Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap HY (30), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, yang telah buron selama hampir lima tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

HY diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Kamis, 1 Oktober 2026, setelah proses penyelidikan intensif selama satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan ini menuntaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/III/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim, tanggal 2 Maret 2022.

“Sebelumnya sudah ada dua tersangka yakni HM dan SL. HM sudah divonis hukuman seumur hidup, sedangkan SL meninggal dunia karena sakit. HY ini merupakan pelaku terakhir,” ujar Yoyok dalam doorstop pers, Rabu (8/10/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada awal Maret 2022 di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar. Korban MT, warga Desa Batu Bintang, saat itu melintas bersama istrinya mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hijau Nopol M 4103 CN.

Ketiga pelaku yang telah merencanakan aksi tersebut langsung melakukan pengejaran. HM dan SL menggunakan mobil pikap warna hitam Nopol D 8344 DG, sementara HY menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di lokasi, mobil yang dikemudikan SL menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh. Tanpa ampun, HM langsung membacok leher korban menggunakan celurit sepanjang 58 sentimeter.

“Selanjutnya tersangka HY yang baru kami tangkap ikut melakukan pembacokan pada bagian lengan kanan dan perut, sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas Yoyok.

Hasil penyidikan juga mengungkap hubungan keluarga antar pelaku. SL yang menjadi otak perencanaan pembunuhan diketahui merupakan ayah tiri dari HY.

Selama lima tahun pelarian, HY hidup berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.

“Yang bersangkutan memang pindah-pindah. Pernah tinggal di Jakarta, lalu ke Bandung, hingga akhirnya kami deteksi di Jember,” ungkap Yoyok.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum, celurit dan sarungnya yang terdapat bercak darah, mobil pikap yang digunakan pelaku, sepeda motor milik korban, serta pakaian berlumuran darah yang sebelumnya telah disita dalam berkas terpidana HM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Subs 338 Subs 170 ayat (2) ke-3 Subs 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 459 Subs 458 Subs 262 ayat (4) Subs 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jika berkas selesai, akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.(Roy)

 

 

Mantan DPRD Sulbar Buron, Kini Ditangkap Tim Kejagung

BERITA TERKINI

IndonesiaPos