<

Integritas Pemkab Cilacap, SPI dan MCSP Disoroti KPK Jadi Indikator Pembenahan

JAKARTA — IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai peristiwa operasi tangkap tangan di Pemkab Cilacap menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di daerah memiliki celah.

Kasus ini juga dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Dalam perkara tersebut, Bupati dan Sekretaris Daerah Cilacap telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan. Keduanya diduga meminta setoran hingga Rp750 juta dari sejumlah perangkat daerah.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Forkopimda, serta kepentingan pribadi. Oleh karena itu, penguatan integritas pimpinan daerah menjadi faktor kunci dalam mencegah praktik korupsi.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan integritas, khususnya di tingkat pimpinan daerah, memiliki peran strategis. Dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 18 Maret 2026.

KPK sebelumnya telah melakukan pendampingan melalui Direktorat Korsup terhadap Pemkab Cilacap, termasuk memetakan sejumlah area rawan korupsi. Aspek yang menjadi perhatian soal pengelolaan aset daerah, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, serta transparansi PBJ.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), dalam tiga tahun terakhir integritas Pemkab Cilacap masih berada pada kategori waspada. Pada 2024, skor integritas tercatat 77,58, dengan catatan pada sektor PBJ sebesar 69,71 dan pengelolaan SDM 70,43.

Tren tersebut menunjukkan penurunan, yakni 75,53 pada 2023 dan kembali turun menjadi 74,31 pada 2025. Pada indikator MCSP capaian berada pada angka 94,55 pada 2024 dan 90,23 pada 2023, namun menurun menjadi 85,1 pada 2025.

Di sektor PBJ, masih terdapat indikator yang perlu diperkuat. Seperti progres pelaksanaan dengan skor 60 serta pengendalian PBJ strategis yang berada di angka 56.

KPK mencatat, kasus di Cilacap menambah rangkaian penindakan di wilayah Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir. Setelah sebelumnya terjadi OTT di Pemkab Pati dan Pemkab Pekalongan pada awal 2026.

Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi kerentanan serius, meskipun berbagai instrumen pencegahan telah diterapkan. Secara regional, capaian SPI Provinsi Jawa Tengah pada 2025 tercatat sebesar 75,38, menurun dibandingkan 79,47 pada 2024.

Bahkan, pada komponen penilaian ahli, skornya berada di angka 67,85 atau masuk kategori rentan. Di sisi lain, nilai MCSP Provinsi Jawa Tengah juga mengalami fluktuasi, dari 90,69 pada 2023.

Meningkat menjadi 94,78 pada 2024, lalu turun ke 88,91 pada 2025. KPK menegaskan, kepala daerah dan seluruh jajaran birokrasi memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga integritas.

Tanpa komitmen tersebut, berbagai instrumen pencegahan tidak akan berjalan efektif. KPK juga mendorong pemerintah daerah menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh.

 

 

KPK Ungkap, Dana Hasil Pemerasan di Pemkab Cilacap Untuk THR Polisi Hingga Jaksa

BERITA TERKINI

IndonesiaPos