JAKARTA — IndonesiaPos
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa beberapa pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (23/4) malam.
Dalam kasus ini, Kementerian ESDM merupakan pihak regulator serta pengawas yang mengeluarkan surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Saat ditanya peluang adanya tersangka dari kementerian tersebut, Syarief mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu penyelenggara negara, yakni dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dari pihak penyelenggara negara jika ditemukan cukup bukti.
“Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kami proses. Untuk saat ini, masih dari kesyahbandaran,” katanya.
Pada Kamis (23/4) malam, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni HS (Hendry Sulfian) selaku mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung Kalimantan Tengah, BJW (Bagus Jaya Wardhana) selaku Direktur PT AKT, dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin) selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan ST (Samin Tan) yang merupakan beneficial ownership atau pengelola PT AKT sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai informasi, PT AKT yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi hingga 2025 meski ilegal atau tidak sah.
Adapun tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Kejagung Sudah Mengetahui Lokasi Riza Chalid TSK Minyak Mentah