<

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dalam Kasus Pajak Banjarmasin Diperiksa KPK

JAKARTA — IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mereka adalah Ferry Wahyu Wisuda selaku karyawan serta Wahyu Pratomo selaku karyawan dan konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari.

Pemeriksaan itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 9 April 2026.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin,” ujarnya.

Kedua saksi tersebut berasal dari perusahaan yang tergabung dalam Hasnur Group. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara.

KPK saat ini terus menelusuri aliran dana serta mekanisme pengajuan restitusi pajak yang diduga bermasalah.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026. Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono.

Selanjutnya pemeriksa pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Dalam konstruksi perkara, PT BKB mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024.

Yaitu, dengan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar. Namun, untuk memperlancar proses pencairan, diduga terjadi permintaan uang oleh oknum pejabat pajak.

Pihak perusahaan kemudian memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar yang diduga sebagai suap. Uang tersebut dicairkan menggunakan modus invoice fiktif.

Setelah dana restitusi cair, uang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. KPK kini terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aliran dana serta mengungkap peran pihak lain.

 

Ahok Mengaku Siap Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Pertamina

BERITA TERKINI

IndonesiaPos