<

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Garut Ditangkap Polisi

GARUT — IndonesiaPos

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial A, 20, warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Penangkapan tersebut, setelah pelaku melakukan kekerasan seksual pada anak usia 15 tahun di area semak-semak di pesisir Pantai Ciawi, Kecamatan Caringin.

Kepala Satreskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Joko Prihatin mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban yang mana anaknya mengalami kekerasan seksual dilakukan seorang pelaku berada di area semak-semak pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin. Namun, atas laporan itu anggota bergerak melakukan penyelidikan hingga meminta keterangan saksi.

“Berdasarkan keterangan, korban masih berusia 15 tahun awalnya diajak tersangka untuk bertemu di pesisir pantai dengan alasan akan memberikan uang jajan hingga berfoto bersama. Akan tetapi, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka A mengajak korban untuk berpindah ke area semak-semak dengan alasan berteduh,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Menurut Joko, tersangka mengajak korban berteduh di area semak-semak di pesisir pantai Ciawi, Desa Samuderajaya lantaran kondisinya panas hingga di lokasi tersebut melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.

Kejadian tersebut, terjadi Minggu (29/3) sekitar pukul 13.00 WIB siang dan korban pasrah atas perbuatan dilakukan oleh tersangka tersebut.

“Perbuatan kekerasan seksual yang telah dilakukan oleh tersangka akhirnya korban pulang ke rumah hingga menceritrakan atas kejadiannya itu pada orang tuanya. Namun, mendengar laporan anaknya orang tua marah dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Garut,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota berhasil menangkap pelaku berinisial A di rumahnya dan sekarang ini pemeriksaan masih dilakukan terutama motif tersebut.

Akan tetapi, bagi masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur mencegah kejadian serupa terulang.

“Atas perbuatan tersebut tersangka telah diamankan dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana, terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ungkapnya.

 

 

 

Majlis Hakim Diminta Menghukum Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Tanpa Kompromi

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos