SUMENEP – IndonesiaPos
Kasus kekerasan terhadap anak dibawa umur di wilayah kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, sangat meningkat signifikan
Pasalnya, hari ini putusan perkara pencabulan anak di bawah umur oleh oknum insial MS, pengasuh yayasan di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean,
Korlap ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) Moh, Faris menegaskan korban pelecehan seksual meminta kepada Pengadilan Negeri Sumenep, memberikan putusan sesuai dengan perbuatan kejahatan pada anak di bawah umur.
“Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, seharusnya jangan sampai ada permainan hukum karena terdakwa, agar kasus ini jadi pembelajaran bagi masyarakat, kalau anak di bawah harus dilindungi oleh Negara,”katanya. pada Rabu 10/12/2035
Faris menambahkan pelaku kejahatan anak jangan ada kompromis apapun dan pelaku jangan minta di ringankan hukumnya, karena perbuatan harus di pertanggung jawabankan.
Tuntutan korban menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk penerapan pidana penjara seumur hidup sesuai pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016
Masyarakat ingin memastikan kepada penegak hukum khususnya Pengadilan Negeri Sumenep, didiklah warga dengan benar dalam menjalankan proses hukum secara obyektif, tanpa ada intervensi politik dari manapun, (amin)
