<

Kebijakan No Way Deep State, Antara Tindakan Tegas Dan Realita Lapangan

Para ASN Jember 

JEMBER — IndonesiaPos

Munculnya kebijakan No way deep state yang maknanya mengacu pada istilah Deep state “negara bayangan” secara garis besar memiliki makna  jaringan kekuasaan tersembunyi yang terdiri dari elemen-elemen di dalam pemerintahan—seperti militer, intelijen, birokrat senior, atau lembaga penegak hukum—yang beroperasi secara independen di luar otoritas politik resmi untuk memengaruhi atau menghambat kebijakan kini santer dibicarakan di masyarakat.

Jika dilihat sekilas, Kebijakan ini diambil berdasarkan adanya dugaan banyak kepala OPD yang “dengan sengaja” melakukan upaya “menghambat” kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga berdampak pada kemajuan pelaksanaan roda pemerintahan. Faktornya, entah karena like and dislike terhadap gaya kepemimpinan atasan atau ada sikap kehati-hatian bagi para kepala OPD untuk melaksanakan instruksi dan arahan dari pimpinan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa sikap kehati-hatian dalam menjalankan instruksi pimpinan oleh setiap ASN sebaga salah satu langkah yang sering kali diambil ASN dimanapun di seluruh Indonesia guna untuk mengantisipasi munculnya persoalan yang berimbas pada dampak hukum jika instruksi itu melanggar aturan.

Berapa banyak contoh kepala daerah yang terpaksa berbenturan dengan hukum akibat salah dalam mengambil kebijakan. Jika kebijakan yang salah tersebut kemudian dilaksanakan oleh ASN karena alasan instruksi dari atasan. Apakah langkah ASN itu juga tidak berdampak pula pada peran serta ikut serta dalam kebijakan yang salah? Mungkin sikap kehati-hatian seperti inilah yang kadang nampak sebagai bentuk “mangkir” atau memperlambat roda kebijakan pemerintahan.

Semua perlu dipilah dan dipilih, mana saja yang menjadi bentuk kehati-hatian dan mana saja yang memang sengaja menghambat jalannya roda pemerintahan. Dan kebijakan no way deep state akan menjadi sebuah kebijakan yang lugas dan tegas jika “tepat sasaran”.  Kita bersama sepakat bahwa menghambat jalannya pemerintahan terutama dalam hal pelayanan publik adalah salah satu bentuk “kenistaan” bagi ASN sebaga abdi masyarakat dan hukumnya “wajib” untuk ditindak tegas.

Di Jember sendiri, sering kita temui beberapa persoalan-persoalan yang muncul terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, dimana banyak pelaku usaha yang “terpaksa” gagal menjalankan kegiatannya karena pelaku usaha  pengadaan barang dan jasa yang akan melaksanakan kegiatan itu  tidak sesuai dengan siapa yang ditunjuk oleh atasan. Dampaknya banyak OPD yang akhirnya mengolor waktu pelaksanaan sambil menunggu fix nya siapa-siapa saja yang akan mengerjakan.

Sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa sikap wait and see oleh kepala OPD ini juga salah satu bentuk kehati-hatian mereka. Sebab jika tidak sesuai petunjuk atasan akan besar pula dampaknya bagi “nasib” mereka sebagai pejabat negara. (kik)

Diduga Kesulitan Suku Cadang, Sejumlah Aset Motor Listrik Dipemkab Mangkrak

BERITA TERKINI

IndonesiaPos