<

Selama Mei 2026, 173 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Polda Metro

173 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Polda Metro

 

JAKARTA — IndonesiaPos

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 173 tersangka dari 127 kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu kurang dari sebulan di wilayah hukum ibu kota.

“Dalam periode 1 sampai dengan 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 127 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Iman menjelaskan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DKI Jakarta.

“Hal ini sejalan dengan semangat Jaga Jakarta, yakni menjaga ibu kota agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan tertib,” katanya.

Iman menambahkan adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 38 tersangka diamankan oleh Polda Metro Jaya, sementara 135 tersangka lainnya diamankan oleh Polres jajaran.

“Capaian ini menunjukkan bahwa penanganan kejahatan jalanan dilakukan secara serius, menyeluruh, dan berkelanjutan, baik di tingkat Polda maupun Polres jajaran,” ucapnya.

Selain melakukan langkah represif atau penegakan hukum, Iman menyebutkan pihaknya telah melakukan langkah preemtif dan preventif yang dilakukan secara maksimal.

Sebagai gambaran, kata dia, sepanjang April 2026 telah dilaksanakan 27.915 kegiatan patroli oleh Patroli Perintis Presisi. Sementara pada bulan Mei, tercatat 6.520 kegiatan patroli pada minggu pertama, 6.751 patroli pada minggu kedua, dan 1.551 patroli pada minggu ketiga.

“Intensitas kegiatan ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan,” ucap Iman.

Namun demikian, pihaknya akan mengambil langkah represif berupa penegakan hukum secara tegas, terukur, dan profesional terhadap pelaku yang tetap nekat melakukan tindak pidana.

“Penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium setelah upaya preemtif dan preventif dilakukan secara maksimal,” ucapnya.

 

Bareskrim Polri Minta Penyidik Hukum Mati Pengedar Narkoba

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos