Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi
ACEH BARAT — IndonesiaPos
Kejaksaan Negeri Aceh Barat saat ini terus berupaya memantau dan memonitor alokasi dana desa di 321 gampong di seluruh Aceh Barat, mengingat nilai anggaran yang dikucurkan tergolong cukup besar dan dominan.
“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang tegas melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup mengenai adanya indikasi penyelewengan yang merugikan keuangan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi kepada Media di Meulaboh, Sabtu.
Dalam proses penertiban ini, Kejari Aceh Barat juga bersinergi dengan pihak Inspektorat untuk memeriksa penggunaan anggaran, baik untuk tahun-tahun anggaran sebelumnya (masa lalu) maupun yang sedang berjalan saat ini.
Meski pengawasan diperketat, Irfan mengungkapkan bahwa sejauh ini pihak Kejaksaan melihat masih adanya itikad baik dari sejumlah kepala desa di Aceh Barat untuk mengembalikan kerugian negara yang sempat menjadi temuan dalam penggunaan dana desa.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga mengapresiasi sikap kooperatif tersebut dan berharap kepala desa lainnya juga memiliki kesadaran serta tanggung jawab penuh atas anggaran yang telah dipergunakan.
Irfan Nirwana Satriyadi juga memberi imbauan tegas kepada seluruh kepala desa (Keuchik) di Kabupaten Aceh Barat, agar benar-benar menjaga dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Ia menegaskan langkah ini penting dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya di lapangan dalam pelaksanaan dana desa.
“Kami dari kejaksaan menghimbau agar kepala desa benar-benar menjaga dan mematuhi ketentuan terkait dengan penggunaan dana desa. Sehingga di lapangan itu dalam pelaksanaannya tidak terjadi semacam penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum,” ujar Irfan.
Menanggapi isu dan informasi mengenai banyaknya kepala desa yang merekrut aparatur desa dari kalangan keluarga dekat sendiri (seperti anak, menantu, hingga saudara kandung), Kajari Aceh Barat menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya melihat dari struktur formal tersebut.
“Kami tidak melihat dari sisi itunya (hubungan keluarga) saja, tapi kami juga melihat dari sisi perbuatan materil nya dulu. Kalau misalnya terindikasi KKN, itu akan kami buktikan terlebih dahulu apakah benar seperti itu atau tidak. Namun, kami tetap merespons informasi data yang masuk kepada kami untuk ditindaklanjuti,” kata Irfan menambahkan
Ia menegaskan, kejaksaan akan berfokus pada pembuktian materil dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan di lapangan. Pihak Kejaksaan akan tetap merespons dan menindaklanjuti setiap data serta informasi yang masuk untuk mencari fakta yang sebenarnya.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga akan melakukan penelusuran lebih mendalam guna memastikan apakah praktik tersebut berakibat pada terjadinya penyalahgunaan wewenang yang nyata atau tidak.
Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember, Siapa Yang Menjadi Tumbal?