PAMEKASAN – IndonesiaPos
Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali mengamankan bandar narkoba di wilayah hukum kepolisian Pamekasan, Polda Jawa Timur.
Penangkapan terhadap bandar narkoba yang meresahkan masyarakat tersebut merupakan komitmen Polres Pamekasan dalam komitmen nya memberantas peredaran narkoba.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan telah mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (Lahgun) dengan berat BB 77,96 gram sabu.
Tiga tersangka tersebut inisial S (Bandar), 41 tahun warga Dusun Maronggi, Desa Terrak Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, RMP (Pengedar) 33 tahun, warga jalan Jokotole Kelurahan Barurabat Timur dan H (pengedar) 46 tahun warga jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih.
“Barang bukti tersebut milik Bandar berinisial S dan pengedar RMP serta H dari ketiga tersangka digerebek di dalam rumah di Dusun Maronggi Desa Terrak Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan pada hari Minggu (04/05/2025) kemarin”, terang Kasihumas, Senin 05/05/2025.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka kasus Narkoba, dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Meski demikian, Kasi Humas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan sekitar dan pihaknya menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” pungkasnya.(Zet/Deb)