JEMBER – IndonesiaPos
Pemutasian sejumlah kepala instalasi pelayanan di RSUD Dr.Soebandi diduga salahi aturan. Dari data yang berhasil dihimpun media menunjukkan sebuah Surat Keputusan Plt.Direktur RSUD Soebandi yang di terbitkan pada 24 Maret 2025.
Dalam surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa SK diterbitkan untuk merotasi kepala instansi pelayanan sebagai salah satu penguatan pelayanan dan kelancaran pelaksana tugas pelayanan. Dengan tupoksi rangkap jabatan antara tugas pokok penempatan awalnya merangkap kepala instalasi disalah satu organ pelayanan.
Media yang berusaha mengkonfirmasi terkait munculnya SK mutasi kepada plt.Direktur RSUD Soebandi ,dr. I Nyoman Semita, Sp.OT, Spine (K), ditempat kerjanya pada Senin (5/5/2025) sedang tidak ada ditempat.
Sementara itu ketua Komisi D di DPRD Jember , Sunarsih Khoris yang beberapa kali dimintai keterangan terkait tupoksinya sebagai ketua Komisi yang membidangi Kesehatan hingga berita ini diunggah masih tidak bergeming. Sunarsih Khoris sendiri merupakan legislator dari PKB salah satu partai pengusung bupati Jember terpilih, Muhammad Fawaid.
Sebelumnya Agus Mashudi, pemerhati kebijakan pemerintah daerah dalam pemberitaan sebelumnya mengungkapkan, diduga telah terjadi tindakan melebihi kewenangan( abused of power) oleh Plt Direktur RS Soebandi dengan melakukan mutasi di lingkungan RS Soebandi.
“Plt jelas tidak boleh melakukan mutasi atau mengambil kebijakan yang strategis. Akan menyalahi aturan diatas,”terangnya.
Dan ada Beberapa batasan kewenangan Plt dan Plh yang diatur undang-undang Maslaah aparatur negara:
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang *bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi*, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah. *Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Dengan adanya tindakan Plt. Direktur RSUD Soebandi tersebut jelas menyalahgunakan wewenang yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya.
“Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan,” tambahnya.
Pernyataan ini senada dengan statmen Edi Cahyo Purnomo, ketua fraksi PDI Perjuangan. Kepada media dirinya menjelaskan, sesuai regulasi SK BKN 26/2016 salah satu tupoksi Plt adalah menyampaikan usulan mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi.
“Usulan ini sifatnya hanya dalam satu instansi. Sedangkan yang menentukan adalah pimpinan diatasnya atau bupati,”terangnya.
Apalagi dengan pembentukan organ baru yakni instalasi diklit jelas Ipung sapaan akrab Edi Cahyo Purnomo sangat bertentangan dengan regulasi yang ada. ” Apakah sudah ada nomenklatur untuk pembentukan organ baru itu, hal ini yang perlu diperhatikan,”pungkasnya. (kik)