JEMBER — IndonesiaPos
Keberadaan aset Pemkab Jember di kelurahan Bintoro seluas kurang lebih 47 Hektar yang kini dalam proses pengelolaan pihak ketiga diduga disewakan tanpa melalui proses lelang. Sebelumnya ketua LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), Farid Wajdi mengkritik adanya dugaan maladministrasi yang berdampak pada munculnya indikasi KKN.
“Sesuai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik dan benar, seharusnya proses pengelolaan aset milik negara dilakukan transparan, khususnya dalam hal penyewaan kepada pihak ketiga,”ujarnya.
“Persoalannya, apakah ini dilakukan oleh pemkab Jember atau tidak. Jika tidak, maka muncul indikasi dugaan persekongkolan dan kongkalikong dalam prosesnya. Apalagi melibatkan orang dekat kekuasaan,”tambah Farid.
Menyikapi persoalan ini, ketua komisi C DPRD Jember , Ardi Pudjo Prabowo menyatakan pihaknya akan mempertanyakan persoalan ini kepada pihak Bagian Aset BPKAD pemkab Jember
“Pengawasan kami tidak sedetail semua itu , dan kami akan coba pertanyakan ke OPD yang membidangi aset, tapi yang jelas OPD yang membidangi aset akan sesuai regulasi,”Kata
Ardi
“Pendapatan asli daerah itu salah satunya dari penyewaan aset daerah , makanya silahkan coba di konfirmasi ke bagian aset,” ujar Ardi Pujo.
Meski sudah ada surat permohonan hearing dari pihak LSM MP3 terkait adanya indikasi penyewaan lahan tanpa lelang, Ardi bersikukuh bahwa bagian aset ini tentu menyewakan aset akan sesuai dengan regulasi.
“Kita lihat regulasinya yang di lakukan BPKAD kabupaten Jember itu seperti apa,”pungkasnya.
Persoalan dugaan sewa aset yang terindikasi maladministrasi ini muncul dari data penyewa yang ditandatangani Hadi Marta Dwinata, dengan jumlah total pembayaran sewa Rp 677.976.500.
Namun, dalam surat tanggapan permohonan sewa yang berlogo Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Jember besaran sewa dengan jangka waktu 1 tahun Rp558.518.000 berbanding selisih dengan harga satuan dalam label kurang lebih Rp.100 juta.
Jika hal ini benar maka bukannya adanya pemasukan PAD yang menguntungkan, justru ada kerugian ratusan juta jika dihitung dari besaran lelang per hektarnya.
Sementara itu pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Jember hingga berita ini diunggah belum memberi statment resmi. Meski sempat dihubungi melalui pesan Watshap oleh media, namun sayangnya belum ada respon dan terkesan menutup diri (kik)