<

KPK Sita Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Usai Periksa Sestama BNPB

JAKARTA — IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berinisial Rus sebagai saksi, Selasa (27/10).

Pada pemeriksaan KPK menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan barang dan jasa dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai bencana.

“Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10).

Ia menjelaskan isi dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana, yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga.

“Saudara Rus selaku Sestama sekaligus PPK atau pejabat pembina kepegawaian didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BS (Bima) dan RE (Richard) yang menjadi tenaga ahli atau stafsus Kepala BNPB,”paparnya.

KPK, kata Budi, mendalami keterangan Rus dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di BNPB terkait penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK)

“Seperti apa dari proses perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, dan sampai dengan pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP BNPB,” terang dia.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Lalu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut di antaranya Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Adapun empat orang tersangka lainnya yakni  pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar pada 16 Oktober 2026.

Pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat pada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat kasus tersebut.

 

 

Polresta Malang Kota Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Dari Para Pelaku

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos