<

KPK Temukan Bukti Pertemuan Asosiasi Haji Terkait Skandal Kuota

JAKARTA — IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran asosiasi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Lembaga antirasuah tersebut mengeklaim telah mengantongi data krusial mengenai pertemuan antara asosiasi dengan sejumlah pejabat yang diduga membahas kongkalikong pembagian kuota tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran aktif sejak tahap awal proses pembagian kuota tersebut.

“Karena pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang juga berperan aktif dalam proses awal. Ada pertemuan-pertemuan yang kami capture gitu ya, yang dilakukan oleh para pihak asosiasi kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).

Meski belum memerinci isi percakapan secara detail, KPK mengonfirmasi bahwa rentetan pertemuan tersebut bermuara pada keputusan pembagian kuota yang tidak sesuai regulasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.

“Kementerian Agama pasca melakukan pertemuan dengan para asosiasi itu diambil diskresi menjadi 50 persen – 50 persen,” lanjut Budi.

Penyalahgunaan wewenang ini dinilai menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memberikan diskresi. Di sisi lain, negara dirugikan karena alokasi kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler justru disalahgunakan.

KPK telah menetapkan empat Tersangka dan Pelanggaran Persentase Dalam perkara ini, diantaranya:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Eks Menteri Agama.
  2. Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex – Eks Staf Khusus Menteri Agama.
  3. Ismail Adham (ISM) – Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah.
  4. Asrul Azis Taba (ASR) – Ketua Umum Kesthuri.

Inti permasalahan dalam kasus ini terletak pada pengabaian aturan persentase kuota. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu tambahan kuota haji. Merujuk pada aturan yang berlaku, kuota tersebut seharusnya didistribusikan dengan rasio:

  1. 92 Persen: Haji Reguler.
  2. 8 Persen: Haji Khusus.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian dilakukan secara merata yakni masing-masing 50 persen. Hal inilah yang menjadi fokus utama penyidikan KPK.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat teras di Kemenag serta pelaku usaha jasa travel umrah. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangannya adalah Ustaz Khalid Basalamah guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

 

 

Ini Hasil Penggeledahan KPK Terkait Kasus Haji

BERITA TERKINI

IndonesiaPos