<

Marasa Dirugikan, Afifur Rahman Segera Malaporkan Akun FB Abul Bahri Ke Polisi

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Salah satu warga asal Pamekasan yang berprofesi sebagai wartawan di media Jurnalmadura.com menjadi korban pencemaran nama baik, yang diunggah oleh akun Facebook (FB) bernama Abul Bahri.

Dalam unggahan tersebut terdapat intimidasi kepada wartawan yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO),asal Pamekasan.

Afifur Rahman, korban pencemaran nama baik mengatakan. postingan tersebut cukup menyinggung dirinya sehingga pihaknya merasa dirugikan.

“Postingan itu sudah melanggar hukum, dan dalam jangka waktu dekat akan saya laporkan kepada pihak yang berwajib,”katanya. Jum’at (27/8/2021)

Sementara itu, ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pamekasan Dyah Heny A mengatakan, perlakuan kepada anggotanya sangatlah tidak pantas, Ini merupakan aksi premanisme, karena ada  intimidasi kepada insan Pers.

“Kasus tersebut menjadikan tugas berat bagi aparat penegak hukum untuk mengusut siapa kedok pelaku pencemaran nama baik kepada anggota kami tersebut.”katanya.

Postingan yang dibuat pada hari Kamis, (26/08/2021) itudianggab menyinggung nama baik dalam etika bersosial media. Berikut isi postingannya di akun facebook Abdul Bahri, “Ini Akhlaqku. Akhlaqmu Mana Gaess”

“Kalau sudah dilaporkan ke Polisi, maka kami menunggu tindakan dari penegak hukum, karena sudah melanggar UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan Tekhnologi elektronik.”imbuhnya

Dyah menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik melalui internet telah diatur juga dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3).

“Pasal 45 UU ITE pada intinya menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Pangkasnya. ( an )

BERITA TERKINI

IndonesiaPos