<

Marwah DPRD Lumajang Terancam Noda Akibat Kasus GS

LUMAJANG — IndonesiaPos

Sorotan tajam kini mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum anggota DPRD Lumajang berinisial GS. Perkara bermula saat GS diduga memperjualbelikan titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Lumajang demi keuntungan pribadi.

‎Tindakan yang menyalahgunakan jabatan ini dinilai jelas melanggar prinsip dasar serta aturan kode etik penyelenggaraan negara, sekaligus mencoreng nama baik lembaga wakil rakyat.

‎Ketua DPD Jatim Pemuda Solidaritas Merah Putih, Didik Sofyan, menegaskan bahwa setiap anggota dewan terikat teguh pada janji serta kode etik yang mewajibkan bersikap jujur, berintegritas, dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya. Ketentuan mendasar ini seolah diabaikan begitu saja oleh GS.

‎‎”Secara etika dan aturan, wakil rakyat dilarang keras memanfaatkan kedudukannya demi kepentingan sendiri, kelompok, atau pihak lain. Dugaan memperjualbelikan titik dapur program rakyat ini jelas melanggar prinsip kode etik jabatan, sekaligus sangat dalam melukai kepercayaan yang sudah kami berikan,” tegasnya, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, jabatan di lembaga legislatif bukanlah sarana mencari keuntungan, melainkan amanah mulia untuk mengabdi. Pelanggaran atas kode etik bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan rakyat lewat kotak suara.

‎”Marwah dan kehormatan itu mahal harganya, sekali rusak akan sulit dikembalikan. Jika aturan etika saja tidak diindahkan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada kinerja mereka? Semoga ada langkah tegas untuk menegakkan aturan, agar nama baik lembaga kembali terjaga,” tambahnya.

“Saya meminta, pimpinan DPRD Lumajang mengambil sikap atas perbuatan oknum GS,”imbuhnya.

‎Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Lumajang, Bambang, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran ini.

‎‎Dilansir dari laman Memorandum, Ia mengaku mengetahui dengan jelas siapa sosok yang dimaksud dengan inisial GS tersebut, namun hingga saat ini belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah penanganan kasus atau proses pemeriksaan pelanggaran etika.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi apakah Badan Kehormatan akan segera membuka penyelidikan khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dijalani anggota dewan tersebut. (Hen/Red)

 

 

 

DPRD Banyuwangi Akan Tijau Lahan Bekas Tambang Galian C  di Rogojampi Belum Direklamasi

BERITA TERKINI

IndonesiaPos