JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) yang diduga memeras bawahannya demi membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat Forkopimda.
Syamsul terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah terdeteksi menginstruksikan pengumpulan uang secara paksa dari puluhan instansi kesehatan dan perangkat daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini bermula dari instruksi langsung Syamsul kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko (SAD). Perintahnya spesifik: mengumpulkan dana segar untuk kebutuhan hari raya para elit di kabupaten tersebut.
Modus Setoran Paksa dan Ancaman Satpol PP
Dalam menjalankan aksinya, Sadmoko menggerakkan jejaring asisten daerah, yakni Asisten I Sumbowo (SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Budi Santoso (BUD). Mereka mematok target setoran antara Rp75 juta hingga Rp100 juta bagi setiap Satuan Kerja (Satker).
Ironisnya, sektor pelayanan publik seperti 20 Puskesmas dan dua RSUD di Cilacap turut menjadi sasaran peras. Secara total, terdapat 25 perangkat daerah yang dipaksa menyetor demi memenuhi ambisi sang Bupati.
“Untuk mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR (tunjangan hari raya),” tegas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret 2026.
Lebih tajam lagi, KPK menemukan adanya unsur intimidasi dalam penagihan uang tersebut. Jika perangkat daerah tidak mampu menyetor sesuai tenggat waktu pada 13 Maret 2026, para asisten daerah melibatkan Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan untuk melakukan penagihan secara paksa.
Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Syamsul diduga menginstruksikan pemungutan uang kepada 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Dalam kurun waktu singkat, yakni 9 hingga 13 Maret 2026, terkumpul dana sebesar Rp610 juta.
Praktik pengumpulan uang ini dilakukan secara sistematis. Asep menjelaskan bahwa Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER), bertugas sebagai pengepul dana dari dinas-dinas terkait.
“Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag, yang disimpan di rumah pribadi FER,” ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, uang ratusan juta tersebut sedianya akan disetor kepada Syamsul melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
“Dana ini dipersiapkan untuk dibagikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai THR Lebaran 2026,”bebernya.
Lebih jauh Asep mengungkapkan, Dalam menjalankan aksinya, Syamsul diduga menekan 25 perangkat desa, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas di wilayah Cilacap. Setiap satuan kerja dibebani kewajiban menyetor dana dengan angka yang telah ditentukan sebelumnya.
“Setiap satuan kerja ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta,” ucap Asep.
Para pelaku menggunakan kode ‘target setoran’ untuk menyamarkan permintaan uang tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, ada satuan kerja yang hanya menyetorkan uang sebesar Rp3 juta.
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita uang tunai total Rp610 juta. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam goodie bag di kediaman salah satu anak buah Syamsul. Dana tersebut sedianya akan segera dibagikan kepada pihak eksternal Pemerintah Kabupaten Cilacap menjelang hari raya. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.