PAMEKASAN — IndonesiaPos
Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial MLA yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020. MLA diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan investasi dengan total kerugian mencapai Rp7,8 miliar.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (25/7/2026) oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pamekasan. Saat ini MLA telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama. “Benar, kemarin tim kami berhasil mengamankan DPO atas nama MLA. Tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2026).
Menurut IPDA Yoni, kasus ini bermula dari laporan belasan warga yang merasa dirugikan akibat investasi bodong yang dijanjikan MLA. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran tersangka dan kemungkinan adanya korban lain.
Polres Pamekasan menegaskan akan menuntaskan proses hukum kasus ini secara transparan.
“Untuk kronologi lengkap penangkapan, tempat persembunyian, dan barang bukti, akan kami sampaikan saat konferensi pers. Kami juga akan merinci pasal yang disangkakan kepada tersangka,” jelasnya.
Dengan tertangkapnya MLA, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. (Roy)
Buronan Interpol Asal Inggris Diamankan Imigrasi Ngurah Rai di Bandara Bali