BANYUWANGI — IndonesiaPos
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, Jawa Timur menangkap seorang terduga pengedar narkoba berikut barang bukti narkotika jenis sabu lebih dari 40,1 gram.
Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Rachmat Kurniawan kepada wartawan di Banyuwangi, Rabu (15/7), menyampaikan terduga pengedar narkotika sabu ini berinisial CH (33), warga Kecamatan Singojuruh, yang merupakan residivis.
“Pelaku ini ditangkap petugas kami tanpa perlawanan di kawasan Genteng Wetan pada Senin (13/7) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar dia.
Menurut Rachmat, penangkapan terduga pengedar narkotika sabu yang baru bebas dari penjara pada dua pekan lalu itu merupakan hasil pengembangan dan komunikasi lintas daerah. Banyuwangi terdeteksi menjadi salah satu tempat peredaran narkoba dari jaringan besar di Indonesia.
Ia menjelaskan operasi penangkapan ini melibatkan tim Pemberantasan BNN Jatim yang menyuplai informasi penting mengenai pergerakan jaringan tersebut.
“Petugas kami di lapangan melakukan penyelidikan setelah melihat gerak-gerik mencurigakan CH saat mengendarai sepeda motor, dan pelaku langsung ditangkap di pintu masuk perumahan di daerah Kecamatan Genteng,” kata Rachmat.
Selain menangkap tersangka, katanya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 40,1 gram, satu unit HP, sepeda motor milik tersangka.
“Tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Lampiran II UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”imbuhnya. (Ant)