<

Penunjukan Yayasan SPPG : Kedekatan Dengan Pejabat, Bukan Kelayakan

Oleh: Adi Suparto Dewan Etik IWO Pamekasan – Madura

EDITORIAL — IndonesiaPos

Di awal peluncuran yang digembar‑gemborkan demi pemenuhan gizi rakyat, program Makan Bergizi Gratis justru terjerat pola pengelolaan yang menyimpang.

Kejaksaan Agung kembali memperluas lingkar tersangka, menetapkan Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai nama ketujuh.

Walaupun ia masih berstatus anggota polisi aktif, namun tidak ada hak kekebalan atau perlindungan khusus baginya.

Hal ini ditegaskan langsung oleh pihak kepolisian. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan, Polri bersikap tegas dan berkomitmen tidak ada tempat impunitas bagi setiap personel yang terlibat tindak pidana.

Sikap ini dijalankan sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku.

Sebelumnya diketahui, Brigjen Lalu dulunya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, kini menduduki jabatan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

Hasil penyidikan memperlihatkan inti penyimpangan: yayasan pelaksana Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi, tidak dipilih karena memenuhi persyaratan kemampuan maupun administrasi.

Sebaliknya, penunjukan berpusat pada satu hal: kedekatan dengan pejabat di lingkungan badan tersebut.

Ia diduga memerintahkan pihak lain mendirikan perusahaan khusus. Perusahaan itu berfungsi sebagai saluran untuk menjual perlengkapan seperti nampan makanan kepada calon mitra, dengan harga yang sudah disusun sedemikian rupa hingga memuat potongan keuntungan pribadi. Imbalan itu menjadi syarat agar usulan titik pelayanan disetujui dan sah beroperasi.

Sebelumnya, enam nama sudah ditetapkan tersangka: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono serta Glory Harimas Sihombing.

Bersama tambahan terbaru ini, gambaran aliran kekuasaan dan keuntungan makin terang. Penyidikan juga mengungkap praktik penandaan harga berlebih dalam pengadaan barang, mulai dari ribuan unit sepeda motor listrik bernilai lebih dari satu triliun rupiah, hingga sepatu, alat genggam dan pesawat televisi; yang akhirnya memperbesar kerugian negara.

Perbuatan itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua puluh hari ke depan. Penyelidikan masih terus dibuka untuk menelusuri seluruh rantai keterlibatan.

Dalam penyampaian ini tetap dipegang teguh asas praduga tak bersalah, sampai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

 

 

 

Stop MBG Dan Kembalikan Porsi Anggaran Pendidikan 20%, Jadikan Sebagai Rem Darurat Dan Selamatkan Indonesia Dari Krisis Multi Dimensi

BERITA TERKINI

IndonesiaPos