JEMBER — IndonesiaPos
Deputi Investigasi dan Penindakan Government Corruption Watch (GCW) Jember, Andhy Sungkono mempertanyakan persoalan status Kabag umum HWA yang sempat bermasalah.
“Bagaimana tidak, setelah diduga ‘mangkir’ dan bermasalah. Dia justru ‘naik jabatan’ dan dilantik menjadi Kepala Bagian (Kabag) Umum,”ungkapnya.
Andhy Sungkono selaku secara gamblang membeberkan indikasi pelanggaran disiplin berat yang sengaja digantung dan ditutupi oleh oknum-oknum pejabat di lingkungan Pemkab Jember. Kasus ini bermula pada 24 Juni 2022 saat masa tugas HWA di Bawaslu resmi berakhir.
“Seharusnya, HWA langsung kembali bertugas ke instansi induknya, yakni Bakesbangpol Jember setelah tugas dia di Bawaslu selesai. Terlebih lagi, SK penggantinya dengan nomor 880/1772/35.09.414/2023 telah resmi diterbitkan Bupati pada 20 September 2023, bahwa jabatan dia di Bawaslu digantikan oleh Arif Junaedi,” katanya, Jum’at (14/8/2026).
Namun kata dia, bukannya disiplin ngantor, HWA justru diduga menghilang tanpa kejelasan hingga bertahun-tahun. Kebobrokan ini kian benderang saat Kepala Bakesbangpol melayangkan surat resmi bernomor 800/74/35.09.414/2024 tertanggal 19 Maret 2024 kepada BKPSDM Jember terkait Laporan Hasil Pemeriksaan PNS atas nama HWA.
“Pada 1 Maret 2024, HWA dipanggil atasan langsungnya tapi mangkir. Baru pada pemanggilan kedua tanggal 7 Maret 2024 dia hadir. Lucunya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia malah berkelit dan mengaku tidak ingat kapan dia bolos kerja,” ujarnya.
Andhy menjelaskan, saat pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan dan Inspektur Inspektorat Jember, Peny Artha Media, jawaban yang didapat sangat mengejutkan. Berkas laporan pemeriksaan HWA mendadak tidak ditemukan dan masih ditelusuri.
“Padahal bukti fisik surat dari Bakesbangpol nyata ada di lapangan. Maka kami menilai ada upaya ‘penggantungan’ kasus selama 2 tahun agar tidak tersentuh sanksi,” paparnya.
“Ironisnya, alih-alih dijatuhi sanksi tegas, HWA justru dilantik menjadi Kabag Umum. Ada apa ini, orang yang jelas-jelas bermasalah kok malah diberi panggung dan dilantik jadi Kabag Umum, seharusnya dari awal dia tidak boleh diangkat sebelum status hukum dan disiplinnya tuntas,” tambahnya.
Andhy menegaskan bahwa tindakan HWA secara sah dan meyakinkan terindikasi melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, GCW mendesak Inspektorat dan BKPSDM untuk segera menyelesaikan pemeriksaan dan tidak bersikap.
“Kami minta, harus ada sanksi tegas dari Bupati Jember selaku pembina kepegawaian. Jangan sampai ini jadi preseden buruk dan merusak tatanan integritas ASN di Kabupaten Jember,” ungkapnya.
“Kalau ini tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan masalah ini ke Kemenpan dan KASN,” tandasnya.
Sementara itu kepala inspektorat pemkab Jember, Penny Artha Media serta PLT kepala BKSDM Jember, Deny Irawan hingga berita ini belum menjawab klarifikasi media.HWA sendiri hingga berita ini diunggah juga belum memberi pernyataan resmi, media yang berusaha mencari kontak HWA belum terakses.(kik)
Mantan Ketua Pengurus Korpri Jember Mengaku Tidak Pernah Ada Lagi Iuran Dari Anggota. Benarkah?