NGANJUK — IndonesiaPos
Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Jawa Timur, menyelidiki temuan jenazah seorang pria di area pekarangan rumah warga tetangga korban di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi, Rabu mengemukakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
“Masih dalam penyelidikan. Jenazah ditemukan dalam kondisi meninggal secara tidak normal,” katanya dalam keterangannya di Nganjuk, Rabu.
Pihak kepolisian tersebut, kata dia, langsung bergerak begitu ada laporan temuan jenazah tersebut. Anggota ke lokasi, mengevakuasi jenazah itu serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi. Sesuai informasi yang diterima, kata dia, korban diketahui bernama Gatot Tri Wahyu Widodo (53). Korban dilaporkan tidak diketahui keberadaannya selama sekitar tiga hari sejak Senin (13/7).
Sebelumnya, warga bersama kerabat dari yang bersangkutan sempat melakukan pencarian setelah korban tidak terlihat selama beberapa hari.
Pencarian dilakukan di sekitar rumah karena warga mengkhawatirkan kondisi korban yang diketahui memiliki riwayat sakit.
Seorang warga setempat, M. Ali Ridho (51), mengaku ikut melakukan pencarian sebelum akhirnya ditemukan gundukan tanah yang terlihat baru di area kebun samping rumah korban.
“Awalnya kami mencari karena korban sudah beberapa hari tidak terlihat. Kemudian ditemukan gundukan tanah yang ditutupi batang pisang, daun pisang kering, dan genteng sehingga warga melaporkannya kepada perangkat desa dan polisi,” ujar Ali.
Temuan itu juga langsung dilaporkan ke perangkat desa yang kemudian diteruskan ke polisi. Adanya tumpukan genteng yang terlihat baru tersebut dan ditata di atas gundukan tanah sangat mencurigakan.
Petugas dari Polsek Ngronggot bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal.
Setelah dilakukan proses pembongkaran pada lokasi tersebut, petugas menemukan jenazah yang diduga merupakan korban dan selanjutnya mengevakuasinya ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyatakan hasil pemeriksaan awal menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Namun, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebab kematian.
Kepolisian juga masih mendalami berbagai informasi yang berkembang di masyarakat serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Korban diketahui selama ini tinggal bersama istri, Suprihatin dan seorang anak perempuan. Keluarga tersebut terkesan tertutup berkomunikasi dengan warga setempat.
Gatot juga dikenal bekerja sebagai sales dari perusahaan rokok, namun tiga tahun terakhir korban tidak bekerja karena sakit.
Pihak kepolisian belum menentukan apakah korban meninggal dunia karena sakit atau penyebab lainnya. Sebab saat ini masih menunggu hasil autopsi tim medis.
Sementara itu, berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat luka pada bagian leher yang menyebabkan putusnya pembuluh darah utama. Tim medis juga menemukan luka pada bagian kepala dan perut korban.
Akibat peristiwa tersebut berhasil menangkap dua tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo (52), warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, Kamis (16/7) mengemukakan polisi menangkap dua orang. Mereka antara lain DM (20), perempuan asal Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, serta NJS (28), laki-laki asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
“Dalam waktu 10 jam sejak jasad korban ditemukan, kami berhasil mengamankan dua tersangka di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” katanya di Nganjuk.
Diketahui bahwa DM merupakan anak angkat korban dan NJS merupakan rekan dekat DM.
Keduanya diduga terkait dengan temuan jasad korban yang telah dikuburkan di pekarangan samping rumahnya sendiri, yakni Gatot Tri Wahyu Widodo.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan penyidik menduga tindak pidana tersebut telah direncanakan sebelum peristiwa terjadi.
“Jadi sebelum melakukan eksekusi, kedua pelaku ini sudah merencanakan terlebih dahulu,” kata Sukaca.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda saat kejadian berlangsung.
“Sebagai otak atau yang punya ide adalah pelaku perempuan inisial DM. Ia yang punya inisiatif merencanakan dan membagi peran masing-masing,” ujarnya.
Polisi menduga korban mengalami kekerasan menggunakan benda tumpul dan benda tajam sebelum akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dipindahkan dan dikuburkan di pekarangan rumah pada malam hari dan ditemukan pada Rabu (15/7).
Usai kejadian, kedua tersangka diduga sempat berpindah ke sejumlah lokasi di luar Kabupaten Nganjuk sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain cangkul, sepeda motor, pakaian, telepon seluler, tali, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
