PAMEKASAN — IndonesiaPos
Satreskrim Polres Pamekasan resmi mengusut laporan dugaan malapraktik yang terjadi di RS Larasati. Laporan itu dilayangkan keluarga pasien atas tindakan seorang dokter berinisial TS yang diduga tidak sesuai prosedur medis.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, memastikan laporan tersebut sudah masuk dan kini dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini laporan sudah kami terima dan langsung diteruskan ke Satreskrim. Penanganannya akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai SOP. Semua pihak akan dimintai keterangan,” tegasnya saat dikonfirmasi Kamis (23/7/2026).
Peristiwa ini bermula ketika Salamah, 30, warga Desa Rekkerrek, Proppo, mengeluhkan sakit dan memeriksakan diri ke RSUD Smart Pamekasan. Hasil diagnosis saat itu menyebut Salamah mengidap kista cukup parah dan disarankan dirujuk ke Surabaya.
Namun keluarga justru membawa Salamah ke tempat praktik dokter TS untuk cek lab. Berdasarkan hasil itu, dokter TS menyatakan kista masih bisa dioperasi. Tanpa menunggu rujukan, pada hari yang sama Salamah langsung dibawa ke RS Larasati untuk tindakan bedah.
Sayangnya, operasi yang dilakukan dengan sayatan sekitar 15 cm itu tidak membuahkan hasil. Pihak rumah sakit menyebut penyakit tidak bisa diangkat karena menempel di batu empedu. Alhasil, luka operasi hanya dijahit kembali.
Tak lama setelah itu keluarga mendapat pemberitahuan dari perawat bahwa Salamah sudah bisa pulang.
Merasa ada kejanggalan dalam penanganan tersebut, keluarga akhirnya memutuskan melapor ke Polres Pamekasan.
Kini penyidik Satreskrim tengah mengumpulkan alat bukti, dokumen medis, dan keterangan dari pihak terkait. Polisi belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini sebelum proses penyelidikan tuntas.(Roy)
Diduga Ada Mal Praktek, Pasien Meninggal Usai Jalani Reoperasi di RSI Fatimah