<

PP Muhammadiyah Minta MK Putuskan Sengketa Pilpres  Secara Profesional

JAKARTA – IndonesiaPos

Muhammadiyah mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar profesional dalam memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, pada Selasa (22/4).

Adapun pembacaan putusan dilakukan usai MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri.

“Meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik,”ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti kepada Media, Minggu (21/4/2024).

Bagi MK, kata Mu’ti, penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki citra, dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun.

Mu’ti juga menyebut Muhammadiyah menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke MK sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa Indonesia

”Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa,” tandasnya.

Megawati Ajukan Amicur Curiae, Hakim MK Buka Suara

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos