<

Sonny Danaparamita Soroti HGU PT Makarti Dan Ingatkan Perusahaan Perkebunan Harus Beri Manfaat bagi Warga

BANYUWANGI — IndonesiaPos

Anggota MPR/DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, mengingatkan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan tidak boleh hanya menguntungkan pemegang hak atas tanah. Masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan juga harus mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha tersebut.

Hal itu disampaikan Sonny saat menanggapi keluhan warga mengenai keberadaan PT Makarti dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Balai Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Rabu (28/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga mempersoalkan keberadaan perusahaan perkebunan tebu yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 125 hektare di wilayah desa mereka.

Warga menilai aktivitas perusahaan belum banyak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Selain terbatasnya kesempatan kerja bagi penduduk setempat, warga juga mengeluhkan kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut hasil perkebunan.

Persoalan lain yang mencuat adalah informasi bahwa lahan HGU PT Makarti diduga tidak dikelola sendiri oleh perusahaan tersebut, melainkan diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan lain.

Informasi itu membuat warga mempertanyakan mengapa kelompok tani maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangsari tidak memperoleh kesempatan serupa untuk terlibat dalam pengelolaan perkebunan.

Menanggapi hal tersebut, Sonny mengatakan bahwa setiap perusahaan pemegang HGU memiliki hak sekaligus kewajiban yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau informasi masyarakat itu benar, tentu PT Makarti sebagai pemegang HGU harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk menjalankan semua kewajibannya dan tidak bisa seenaknya menyerahkan pengelolaan HGU kepada pihak lain,” ujar Sonny.

Anggota Komisi IV DPR RI itu juga menyinggung ketentuan mengenai kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Menurutnya, apabila perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam mengelola perkebunan, peluang keterlibatan masyarakat setempat juga perlu dipertimbangkan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.

“Kalau sebagian lahan HGU itu, misalnya 20 persen, diberikan manfaat pengelolaannya kepada masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum, justru itu yang seharusnya didorong. Tetapi kalau seluruh lahan tersebut malah diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan lain, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus dicarikan kejelasannya,” tegas Sonny.

Meski demikian, Sonny mengingatkan bahwa kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tidak otomatis berarti penyerahan sebagian tanah HGU. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Status HGU Diperjelas

Dalam dialog tersebut, Kepala Desa Karangsari, Agus Firmanto, S.E., juga mempertanyakan status HGU PT Makarti.

Agus mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, dirinya belum pernah mengetahui adanya proses pengajuan perpanjangan HGU perusahaan tersebut.

Sonny menilai persoalan itu perlu diperjelas kepada instansi pertanahan yang berwenang. Termasuk mengenai masa berlaku HGU, pihak yang mengelola perkebunan, serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Menurut Sonny, warga memiliki sejumlah pilihan untuk memperjuangkan kepentingannya. Mulai dari meminta klarifikasi kepada perusahaan, mengajukan hearing ke DPRD, hingga meminta evaluasi HGU apabila ditemukan pelanggaran.

Bahkan, apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi persyaratan hukum, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi hingga pencabutan HGU.

Sebagai langkah awal, Sonny menyarankan agar masyarakat mengajukan rapat dengar pendapat atau hearing ke DPRD Kabupaten Banyuwangi.

“Saya kira mengajukan hearing ke DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan menghadirkan Pemkab Banyuwangi, instansi pertanahan, dan PT Makarti merupakan salah satu opsi yang bisa segera dilakukan. Dengan begitu, persoalannya bisa dibuka secara terang dan tidak terus menjadi prasangka di tengah masyarakat,” katanya.

Sonny menegaskan bahwa kepentingan investasi harus tetap dihormati. Namun, perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah usahanya.

“Ada banyak langkah yang bisa dilakukan masyarakat terkait persoalan ini. Silakan masyarakat memilih opsi-opsi yang tersedia. Pilihan-pilihan langkahnya bisa kita diskusikan lebih lanjut setelah acara ini,” ujarnya.

Tanah Memiliki Fungsi Sosial

Menariknya, persoalan yang disampaikan warga tersebut juga berkaitan dengan materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang menghadirkan akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, Dr. Demas Brian Wicaksono, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Demas membahas fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Sementara itu, Kepala Desa Karangsari, Agus Firmanto, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Sonny di tengah masyarakat.

Agus mengaku bangga karena sejak menjabat sebagai kepala desa, baru kali ini dirinya menerima kunjungan dan dapat berdialog langsung dengan anggota MPR/DPR RI.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta pembangunan irigasi perpompaan yang diperjuangkan melalui aspirasi Sonny Danaparamita bagi petani Karangsari.

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang berlangsung hangat tersebut akhirnya tidak hanya menjadi forum penguatan wawasan kebangsaan, tetapi juga ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Bagi warga Karangsari, yang diharapkan bukan sekadar kejelasan mengenai siapa yang mengelola ratusan hektare perkebunan tebu di desa mereka. Lebih dari itu, mereka ingin keberadaan perkebunan tersebut turut memberikan manfaat bagi kehidupan dan perekonomian masyarakat sekitar.

 

 

Sonny Lakukan Koordinasi Dengan Dirjen PKH Kementerian Pertanian Tindaklanjuti Keluhan Peternak Ayam Petelur

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos