<

Upaya Mediasi Dalam Perkara Perdata di PN Pamekasan Kandas

PAMEKASAN — IndonesiaPos

Upaya perdamaian dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026 di Pengadilan Negeri Pamekasan kandas. Mediasi yang telah berjalan hingga tahap ketiga dan terakhir itu dinyatakan gagal karena kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

Gagalnya mediasi tersebut disampaikan Fridolin Jaya Adiputra Tolang, S.H., Kuasa Hukum Yayasan Nusantara, kepada awak media usai persidangan pada Senin (10/8/2026).

 

“Terima kasih teman-teman media. Hari ini, 10 Agustus, di PN Pamekasan agenda mediasi sudah selesai sampai tahap ketiga. Nampaknya memang mediasi kita gagal, sehingga perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada 18 Agustus,” kata Fridolin.

Menurut Fridolin, deadlock terjadi karena tidak adanya kesepakatan dalam proses negosiasi yang difasilitasi mediator.

“Tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Baik dari tawaran yang diberikan mediator maupun dari kami sebagai penggugat. Karena itu tergugat memilih untuk melanjutkan ke pokok perkara,” jelasnya.

Pernyataan senada disampaikan Dio Aliefs T., S.H., M.H., Kuasa Hukum pihak Arofatin Nisa’. Ia menyebut proses mediasi telah maksimal, namun substansi tawaran belum sejalan.

“Mediasi hari ini adalah mediasi ketiga. Belum mencapai titik temu karena penawaran dari kedua belah pihak belum sejalan. Maka putusan hakim mediator, perkara dilanjutkan minggu depan ke pokok perkara, yaitu pembacaan gugatan,” ujar Dio.

Dio juga menyampaikan bahwa persidangan masih berada di tahap awal. Pemeriksaan alat bukti baru akan dilakukan setelah agenda pembacaan gugatan.

“Untuk bukti-bukti yang dikumpulkan, saat ini belum masuk tahap pembuktian. Karena masih dalam proses mediasi, kemungkinan proses ini masih memakan waktu sekitar satu bulan lagi,” pungkasnya.

Dalam pokok perkara, Yayasan Nusantara menggugat adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyegelan terhadap aset yang diklaim sebagai milik yayasan.

“Kami berdiri dari yayasan. Objek yang saat ini disengketakan menurut kami adalah bagian dari aset yayasan,” tegas Fridolin.

Ia menyebutkan, gugatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, khususnya Pasal 5. Pasal tersebut melarang pengalihan aset yayasan secara sepihak.

“Di dalam UU Yayasan diatur bahwa aset yayasan tidak boleh dialihkan sepihak. Ada ancaman pidana 5 tahun. Terkait penyegelan ini, kami mengupayakan agar pihak tergugat berbesar hati membuka segel, agar kegiatan belajar mengajar guru dan murid dapat berjalan. Namun tawaran itu belum dipertimbangkan, sehingga kami lanjutkan ke pokok perkara,” ujarnya.

Untuk saat ini, kata Fridolin, pihaknya akan fokus menempuh jalur hukum *perdata* di PN Pamekasan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (Roy)

 

 

Sidang Ayah dan Paman Pelaku Rudapaksa Divonis  20 Tahun

BERITA TERKINI

IndonesiaPos