<

Usai Ditetapkan Tersangka, Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung

JAKARTA  — IndonesiaPos

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini terkait dengan proses penanganan hukum perkara korupsi PT ASABRI dan kasus lainnya.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). Keputusan diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli.

“Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI,” ujar Totok.

Febrie dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Selain itu, penyidik mengenakan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b dalam KUHP baru.

Selain Febrie, Polri juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam pencucian uang. DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. DR dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal terkait dalam KUHP baru.

Dalam perkembangannya, Polri dan Kejaksaan Agung sepakat untuk melimpahkan penanganan penyidikan tiga perkara terkait kasus ini ke Korps Adhyaksa demi sinergitas penegakan hukum. Hal ini dikonfirmasi oleh Totok sebagai langkah koordinasi dengan Plt. Jampidsus.

Usai Ddtetapkan sebagai tersangka Kortas Tipidkor Polri akhirnya melimpahkan penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan ini dilakukan guna memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum dalam penuntasan kasus tersebut.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa keputusan pelimpahan berkas perkara ini telah disepakati bersama Kejagung. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” ujar Totok.

Sebelum pelimpahan, Polri telah melakukan penyelidikan maraton dengan memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi strategis. Berdasarkan gelar perkara, Polri menetapkan dua tersangka utama, yakni pihak swasta berinisial DR terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah dibidik atas dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT ASABRI serta kasus lainnya. Ia dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, Pasal 3 dan 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 KUHP baru.

Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menegaskan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan penanganan perkara secara transparan. Ia menjamin proses hukum akan dilakukan secara profesional demi memenuhi ekspektasi publik dan percepatan pengembangan alat bukti.

“Kami akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, dan hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Rudi.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan maksimalitas dalam pengembangan barang bukti terkait kasus yang melibatkan penyelenggara negara tersebut.

 

 

 

Pelapor Minta Tersangka Korupsi Hibah Seragam GP Ansor Bondowoso Dituntut Hukuman Berat dan Asetnya Disita

BERITA TERKINI

IndonesiaPos