<

Wakili Kapolres Sumenep, Kasat Reskrim Hadiri Launching Restorative Justice

SUMENEP, IndonesiaPos – Sejumlah pejabat daerah mengahadiri acara Launching Restorative Justice di Aula Universitas Wiraraja jalan raya Sumenep Desa Patean kecamatan Batuan, Sumenep, Kamis (19/05).

Hadir pula dalam acara Launching Restorative Justice diantaranya: Kajati Jatim Mia Amiati, Asisten Bidang Pidum Kejati Jatim Sofyan, Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jatim Transiswara Adhi, Koordinator Pidum, Kajari Sumenep Trimo, Para PJU Kejaksaan Negeri semenep,  Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna, Rektor Universitas Wiraraja Dr. Sjaifurrachman, Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumenep AKP Farid Yusuf, mengatakan, Rumah Restorative Justice diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice.

“Melalui rumah Restorative Justice diharapkan agar terwujudnya penegakan hukum yang merata serta dapat menyentuh berbagai kalangan masyarakat,” kata Fared Yusuf, mewakili Kapolres Sumenep.

Menurutnya, tugas dan kewajiban kita adalah menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat, sedangkan menghadirkan Restorative Justice di tengah masyarakat adalah cara kita  mewujudkan keadilan subtantif yang diharapkan oleh masyarakat.

Bahkan, kata Farid, pembentukan rumah Restorative Justice, menjadi terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu

“Melalui Restorative Justice bisa mengubah pandangan masyarakat, bahwa semua masalah atau perkara tidak harus dilanjutkan ke penuntutan, kita bisa selesaikan dengan proses perdamaian. Kita libatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak baik tersangka, korban dan keluarga tersangka,” paparnya (id/hen)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos