<

13 Orang Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda Ditangkap Bareskrim Polri

JAKARTA — IndonesiaPos

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba yang beroperasi di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/5/2026).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menangkap 13 orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan yang telah beroperasi selama empat tahun.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC).

Sindikat ini dikenal sangat licin dan kerap lolos dari operasi petugas setempat sebelumnya.

 

“Sindikat narkoba yang beroperasi di kampung narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, digulung tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko Hadi Santoso dilansir dari Antara, Sabtu (16/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini memiliki perputaran uang yang sangat besar dari aktivitas haram tersebut. “Omset penjualan narkoba sehari Rp150-200 juta,” ungkap Hadi.

Selain menangkap 11 anggota sindikat, petugas juga meringkus dua orang pengguna narkoba di lokasi yang sama. Sehingga total yang ditangkap dalam kasus ini adalah 13 orang.

Kanit II Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Bayu Putra Samara, menyebutkan bahwa para tersangka kini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Sindikat ini cukup licin karena beberapa dilakukan operasi oleh pihak setempat, namun tidak berhasil,” kata Bayu Putra Samara.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mendalami jaringan yang lebih luas. Detail mengenai barang bukti dan peran masing-masing tersangka akan disampaikan secara lengkap dalam pernyataan resmi mendatang oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. (Ant/Z-10)

 

 

Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Dijerat Pasal Berlapis

BERITA TERKINI

IndonesiaPos