<

Peredaran 20Kg Narkoba Bernilai Miliaran Digagalkan Polisi Makasar

JAKARTA – IndonesiaPos

Jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu baru seberat 20 kg. Narkotika jenis baru itu masuk dalam golongan I MDMB-INACA.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba AKBP Doli M. Tanjung mengatakan pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut melibatkan dua orang pelaku yakni berinisial AR alias Dinda dan AMF alias Echa.

Keduanya ditangkap, lantaran kedapatan mengusai sebuah paket narkotika jenis baru Sintetis MDMB-INACA dengan total 20 kg.

“Kedua tersangka telah menguasai barang haram itu yang jumlahnya sebanyak 20 kg narkotika jenis Sintetis MDMB-INACA,”ungkap Ngajib kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Kamis.

Ngajib  menjelaskan, narkoba itu masuk ke Makassar dan dikuasai para pelaku selama tiga bulan lalu. Diduga kuat narkoba jenis baru ini diduga telah beredar luas di masyarakat.

Ngajib mengaku, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku pada tanggal 31 Maret 2024.

“Peredaran sudah tiga bulan, kemungkinan sudah beredar luas di masyarakat. Kemudian, kasus ini terungkap oleh satuan narkoba Polrestabes Makassar dan mengamankan pelaku di Jl. Andalas, Kecamatan Bontoala dan di Jl Dg Tata, Kecamatan Tamalate,” bebernya.

Ngajib mengemukakan, Sat Narkoba Polrestabes Makassar tak hanya mengungkap terkait narkotika jenis baru itu.

Pihaknya juga telah mengungkap narkotika jenis sabu-sabu pada tanggal yang sama yakni 31 Maret 2024 sebanyak 20 kg.

Ngajib menyebut jika para pelaku pemilik dan kurir barang haram itu masih dalam pengejaran polisi. Mereka masing-masing inisial MH, RK, dan SL.

“Sampai saat ini ada tiga DPO yakni MH sebagai pemilik barang. RK dan SL merupakan kurir,”ujarnya.

Lebih lanjut, Ngajib menerangkan bahwa nilai narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari pelaku Dinda diperkirakan sebesar Rp 636 juta.

Sementara untuk serbuk narkotika baru Sintetis MDMB-INACA ditaksir sebesar Rp 2 miliar. Kendati demikian, Ngajib pun mengaku akan melanjutkan pengembangan kasus tersebut.

“Oleh karena itu, jajaran Sat Narkoba Polrestabes Makassar akan melanjutkan pengembangan terhadap kasus kasus ini nantinya,” terangnya.

Penyelundupan 3 Ton Narkoba Berhasil Digagalkan Bea Cukai

 

 

BERITA TERKINI