JEMBER – IndonesiaPos
Rencana pembangunan alun-alun Jember-landscape alun-alun yang kini dalam proses tender lelang oleh Dinas perumahan Rakyat kawasan pemukiman dan Cipta Karya melalui LPSE Jember sebesar Rp.20,3M berpotensi dimenangkan oleh PT. Joglo Multi Ayu dengan munculnya satu bintang dalam laman pengumuman LPSE.
Dari hasil penelusuran media di laman pemberitaan media https://www.ajnn.net/ PT.Joglo Multi Ayu pernah diblacklist dan diumumkan lewat laman LKPP dalam kasus tender proyek lanjutan pembangunan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh dan proyek pembangunan Gedung Olahraga Tipe B di Kabupaten Simeulue.
Dalam laman LKPP menyebutkan, perusahaan tersebut diumumkan masuk daftar hitam atau blacklist pada tanggal 18 Juli 2019, masa berlaku sanksi terhadap perusahaan itu sejak 18 Februari 2019 hingga 18 Februari 2020.
Surat Keputusan (SK) penetapannya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pasaman Barat Sumatera Barat dan SK Penetapan Balcklist dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pasaman Barat.
Dengan adanya informasi tersebut, media berusaha mengkonfirmasi kepala dinas perumahan rakyat kawasan pemukiman dan Cipta Karya, Rahman Anda terkait persoalan ini.
Rahman menjelaskan PPKOM akan melakkukan review terhadap hasil penetapan pemennag tersebut dengan melakukan krosecek dokumen administrasi dan teknis sesuai persyaratan yang ada.
“Akan kami kroscek kelengkapan berkas PT. Joglo Multi Ayu,”jelasnya.
Hal ini dilakukan sebagai upaya kehati-hatian dalam proses rencana pricetige pembangunan alun-alun Jember.
“Kita akan lebih berhati-hati dalam menentukan pemenang dalam persoalan pembangunan alun-alun ini,”ujarnya.(kik)
Harga Penawaran Lelang Jalan Terlalu Rendah, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan