<

BEM Unija Desak Polres Sumenep Segera Lakukan Penyelidikan Kasus TPKS

SUMENEP – IndonesiaPos

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep melakukan audensi dengan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

kedatangan BEM Unija Sumenep diterima KBO Iptu Agus dan Kanit Lidik (I) Ipda M. Sirat, dari  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep Selasa.

BEM Unija  meminta aparat penegak hukum (APH) di Polres Sumenep agar segera melakukan penyelidikan perihal viralnya pemberitaan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Presma Unija Sumenep Amir,  menuturkan berdasarkan pemberitaan dan bukti petunjuk yang telah dikantongi olehnya,  terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur di Desa Pangarangan tersebut berinisial R inisial.Yang bersangkutan seoranmg guru ngaji.

”Kasus TPKS telah melecehkan korban hingga 5 orang tersebut, justru diselesaikan dengan cara problem solving di tingkat desa yang diduga diinisiasi oleh Kades Pangarangan,”ucapnya.

Padahal menurut dia, dalam pasal 23 UU No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Sehingga perdamaian antara terduga pelaku dan pihak keluarga korban batal demi hukum.

”Atas dasar tersebut, kami meminta kepada Satreskrim Polres Sumenep untuk secepatnya melakukan penyelidikan terkait peristiwa dugaan pencabulan anak di bawah umur di Desa Pangarangan, yang mana terduga pelakunya adalah oknum guru ngaji yang juga seorang tokoh,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Kanit Lidik (I) Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Sirat, menegaskan, peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Pangarangan terkendala karena tidak ada laporan dari korban hingga sampai saat detik ini.

”Memang pada saat pihak keluarga korban mendatangi rumah terduga pelaku, untuk membuat laporan polisi. Namun ketika mau dimintai keterangan awal tiba-tiba para keluarga korban tidak ada yang mau jadi pelapor,”ujarnya.

Bahkan, menurut Sirat, keesokan harinya pihaknya dan anak buahnya masih tetap menunggu pihak dari keluarga korban untuk membuat laporan polisi. Sebab, kata dia tanpa adanya laporan, pihaknya tidak mempunyai dasar untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

”Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinsos P3A Sumenep, bagaimana keluarga korban membuat laporan polisi,”pungkasnya. (amin)

 

BERITA TERKINI