<

FPK Lakukan Aksi Kenang Tujuh Hari “Korban Pemerasan Oknum Jaksa”

SUMENEP – IndonesiaPos

Front pejuang keadilan (FPK) Sumenep melakukan unjukrasa untuk mengenang tujuh hari  meninggalnya Zainol Hayat korban pemerasan oleh oknum Jaksa,  Sabtu (08/6/2024) malam.

Seruan aksi moral tersebut dilakukan dengan pembacaan tahlil bersama yang diikuti puluhan massa aksi di depan Kantor Kejaksaan Sumenep.

Koordinator Aksi FPK Sumenep, Abdul Halim mengatakan, saat ini ramai dan menjadi perbincangan publik, soal pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Sumenep.

“Jaksa sebagai aparat penegak hukum (APH), seharusnya menegakkan keadilan, sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar aturan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),”katanya Sabtu.

Faktanya, menurut Halim, Jaksa bernama Hanis Aristya Hermawan itu malah mencederai aturan hukum itu sendiri.

“Berdasar pemberitaan, oknum jaksa itu meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada Mohammad Rofi’ie,”terangnya.

Menurutnya, supremasi hukum di Kabupaten Sumenep memang harus ditegakkan. Namun, kejadian itu sangat keji dilakukan oleh oknum jaksa yang diduga kuat melakukan pemerasan.

“Informasi yang beredar, korban rela mencari hutangan untuk bisa membayar uang puluhan juta sesuai permintaan Jaksa Hanis,”tegasnya.

Ditegaskan, Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang larangan penyalahgunaan wewenang.

“Oknum jaksa yang telah melanggar peraturan perundang- undangan harus diproses hukum,dan  wajib dikenakan sanksi etik dengan mencabut jabatannya sebagai jaksa,”ujarnya.

Jika kasus ini tetap dibiarkan, kata dia, maka tindakan melawan hukum itu berpotensi semakin parah.

Oleh karena itu tambah dia, aksi seruan moral ini, bertujuan untuk mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa.

“Dalam 3×24 jam, kami meminta Kejari Sumenep menyatakan sikap terkait dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa Hanis,”pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut, adalah Hanis Aristya Hermawan yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep.

Sedangkan, korban yang diperas adalah Zainol Hayat bin Mohammad Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, dan meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) kemarin.

Sementara ayah korban yang bernama Mohammad Rofi’ie menceritakan kesaksiannya soal dugaan pemerasan Jaksa Hanis yang meminta sejumlah uang sebesar Rp 30 juta untuk meringankan masa tahanan anak kesayangannya itu.

Bahkan, nominal uang tersebut sempat terjadi tawar menawar antara pihak keluarga korban dan Jaksa Hanis.

Dari hasil tawar menawar tersebut, berhasil disepakati yang semula Rp 30 juta menjadi Rp 25 juta dan hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan pernyataan terkait tuntutan FPK, setelah oknum Jakas diduga lakukan pemerasan terhadap korban. (Amin)

Dugaan Rekayasa Kriminalisasi Wartawan, Aktifis, LSM dan Media Datangi Polsek Giri

BERITA TERKINI