PAMEKASAN, IndonesiaPos – Ratusan anggota Polres Pamekasan dibantu Brimob, Polsek Pasean dan Kodim 0826 , mengamankan eksekusi tanah, di Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Senin (12/9/2022).
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, pengamanan yang dilaksanakan ini berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang meminta bantuan pengamanan pada pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi kasus perkara perdata gugatan Nomor3/Pdt.Eks/2022/PN jo nomor 5/Pdt.G/2017/PN pmk jo nomor 669/PDT/2017/PT SBY jo nomor 2409 K/Pdt/2018 di Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan ini sudah dinyatakan inkrah dan berkuatan hukum tetap.
“Pengamanan yang kita lakukan ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal ada warga yang mau menghalangi tim eksekutor dari PN,”kata Kapolres.
Menurutnya, sebelum melakukan pengamanan, seluruh personil sudah diberikan arahan dan cara bertindak terkait pengamanan, sehingga pada saat melakukan pengamanan harus bersikap humanis.
Rogib Triyanto menambahkan, sebelum eksekusi dilakukan, diawali dengan pembacaan putusan penetapan oleh pihak pengadilan sampai pada eksekusi pengosongan, secara umum berjalan aman dan lancar.
“ Secara keseluruhan pengamanan yang kita lakukan berjalan aman dan lancar. Mulai dari pembacaan putusan oleh pihak pengadilan sampai dengan pengosongan barang milik tereksekusi,”imbuhnya.(hen)
